Pilkada Pesawaran 2020

KPU Pesawaran Terima Satu LO Balon Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah menerima kunjungan Liasion Officer (LO) bakal calon (balon) kepala daerah.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - pilkada. KPU Pesawaran Terima Satu LO Balon Independen 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran telah menerima kunjungan Liasion Officer (LO) bakal calon (balon) kepala daerah yang akan ikut maju dalam Pilkada Kabupaten Pesawaran 2020 ini.

Ketua KPU Pesawaran Yatin Putra Sugino mengungkapkan, LO yang sudah datang ke KPU Bumi Andan Jejama Secancanan dari calon perseorangan atau jalur independen.

"Untuk calon perseorangan sudah ada (yang konsultasi), bahkan sudah menyerahkan surat mandat LO ke KPU," ungkap Yatin, Rabu, 22 Januari 2020.

Dia menambahkan bila LO tersebut dari bakal calon kepala daerah atas nama Lazuardi.

Yatin menceritakan, beberapa minggu lalu, LO tersebut datang ke KPU dan menanyakan terkait regulasi dan syarat dukungan calon kepala daerah melalui jalur perseorangan.

Eriawan Mundur, Peta Persaingan Pilkada Pesawaran Berubah

Demokrat-PKS Pastikan Usung Dendi Ramadhona

BREAKING NEWS Demokrat Lamsel Buka Penjaringan Balon Pilkada hingga 5 Februari 2020

2 Pendatang Baru di Pilkada Lamsel 2020 Ikut Daftar Penjaringan Partai Demokrat, Ini Orangnya

Selain itu, lanjut Yatin, LO tersebut juga menanyakan tahapan-tahapan bagi pendaftar jalur perseorangan.

Yatin memaparkan bahwa calon yang hendak maju melalui jalur perseorangan wajib menyerahkan syarat dukungan masyarakat minimal 28.021 jiwa.

Syarat dukungan itu ditunjukkan dengan foto copy e- KTP.

Menurutnya, jumlah minimal syarat dukungan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dimana kabupaten kota yang kategori pemilihnya sampai dengan 500 ribu jiwa, dikalikan dengan 8,5 persen.

"Pesawaran itu, Pemilu terakhir DPT nya sejumlah 329.655, kemudian dikali 8,5 persen, sehingga ketemunya 28.021 jiwa," ungkap Yatin.

Penyerahan syarat dukungan dari calon bupati maupun calon wakil bupati dari jalur perseorangan, mulai 16 - 20 Februari 2020.

Sehingga waktu yang diagendakan untuk penyerahan syarat dukungan itu selama lima hari.

Eriawan Mundur, Peta Persaingan Pilkada Pesawaran Berubah

Eriawan resmi mundur dari persaingan Pilkada Pesawaran 2020.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved