Pilkada Lampung Selatan 2020
19 Februari 2020 KPU Lamsel Mulai Terima Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Perseroangan
Paslon perseorangan yang hendak maju pada Pilkada Lampung Selatan pada bulan September 2020 mendatang, sudah harus menyerahkan syarat dukungan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Bagi pasangan calon (Paslon) perseorangan yang hendak maju pada Pilkada Lampung Selatan pada bulan September 2020 mendatang, sudah harus menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten pada 19 Februari hingga 23 Februari.
Ini sesuai dengan PKPU nomor : 16 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU nomor : 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil, walikota dan wakil tahun 2020.
“Untuk penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan sesuai jadwal tanggal 19-23 Februari ini,” kata ketua KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih saa sosialisasi pencalonan perseorangan pada Sabtu (15/2/2020).
Menurut dirinya, setelah penyerahanan syarat dukungan dilanjutkan dengan pengecekan jumlah dukungan dan sebarannya pada 19-26 Februari.
• KPU Lamsel Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada Lampung Selatan 2020
• KPU Pesawaran Terima Satu LO Balon Independen
• Yusuf Kohar Gencar Sosialisasi ke Masyarakat Buru Rekomendasi Partai
• PAN Usulkan Kader Internal Dampingi Eva Dwiana di Pilkada Bandar Lampung 2020
Lalu dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Februari hingga 25 Maret.
Ketua KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih mengatakan untuk Pilkada Kabupaten Lampung Selatan pada September 2020 mendatang, bagi pasangan calon independen atau perseorangan yang hendak maju harus bisa mengumpulkan jumlah dukungan sebanyak 56.940 jiwa.
Penetapan jumlah dukungan untuk paslon perseorangan ini didasarkan pada UU nomor : 10 tahun 2016 dan peraturan KPU nomor : 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota.
Lalu surat KPU RI nomor : 2096/PL.02.4.SD/01/KPU/X/2019 perihal pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dan tambahan informasi formulir B.1.KWK perseorangan pada Pemilu Kepala Daerah serentak 2020.
Dimana untuk Kabupaten/Kota yang jumlah pendudukan 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, syarat dukungan harus paling sedikit 7,5 persen.
Jumlah pemilih tetap (DPT) berdasarkan berita acara KPU kabupaten Lampung Selata nomor : 217/PL.01.2.BA/180/KPU-Kab/ XII/2018 tanggal 8 Desember 2018 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan penyempurnaandaftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) menetapkan jumlah DPT pemilu 2019 sebesar 759.195 jiwa.
“Maka jumlah dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilu kepala daerah/wakil kepala daerah kabupaten Lampung Selatan 2020 ditetapkan 56.940 jiwa. Ini hasil perkalian dari jumlah DPTHP-2 dikalikan 7,5 persen,” kata Ketua KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih.
Sedangkan untuk sebaran dukungan harus 50 persen lebih dari jumlah kecamatan. Untuk di Lampung Selatan yang memiliki 17 Kecamatan, jumlah sebaran minimalnya harus di 9 Kecamatan.
“Pasangan calon perseorangan dapat mengumpulkan dokmen berupa surat pernyataan dukungan (formulir model B.1 –KWK perseorangan) dan foto copy KTP elektronik,” kata Titik Sutriningsih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menggelar sosialisasi tentang pencalonan perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 mendatang.
Kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan pada Sabtu (15/2/2020).
Ketua KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih mengatakan untuk Pilkada Lampung Selatan pada September 2020 mendatang, bagi pasangan calon independen atau perseorangan yang hendak maju harus bisa mengumpulkan jumlah dukungan sebanyak 56.940 jiwa.
Penetapan jumlah dukungan untuk paslon perseorangan ini didasarkan pada UU nomor : 10 tahun 2016 dan peraturan KPU nomor : 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota.
Lalu surat KPU RI nomor : 2096/PL.02.4.SD/01/KPU/X/2019 perihal pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dan tambahan informasi formulir B.1.KWK perseorangan pada Pemilu Kepala Daerah serentak 2020.
Dimana untuk Kabupaten/Kota yang jumlah pendudukan 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, syarat dukungan harus paling sedikit 7,5 persen.
Jumlah pemilih tetap (DPT) berdasarkan berita acara KPU kabupaten Lampung Selata nomor : 217/PL.01.2.BA/180/KPU-Kab/ XII/2018 tanggal 8 Desember 2018 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan penyempurnaandaftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) menetapkan jumlah DPT pemilu 2019 sebesar 759.195 jiwa.
“Maka jumlah dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilu kepala daerah/wakil kepala daerah kabupaten Lampung Selatan 2020 ditetapkan 56.940 jiwa. Ini hasil perkalian dari jumlah DPTHP-2 dikalikan 7,5 persen,” kata Ketua KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih.
Sedangkan untuk sebaran dukungan harus 50 persen lebih dari jumlah kecamatan. Untuk di Lampung Selatan yang memiliki 17 Kecamatan, jumlah sebaran minimalnya harus di 9 Kecamatan.
Beradasarkan peraturan KPU pusat nomor : 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota tahun 2020, ujarnya, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan ini 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
“Pasangan calon perseorangan dapat mengumpulkan dokmen berupa surat pernyataan dukungan (formulir model B.1 –KWK perseorangan) dan foto copy KTP elektronik,” kata Titik Sutriningsih.
Dana Pilkada 8 Daerah di Lampung Tembus Rp 376 Miliar
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 8 kabupaten/kota se-Lampung akan menelan anggaran Rp 376 miliar.
Rinciannya, anggaran untuk penyelenggara atau komisi pemilihan umum sebesar Rp 267.542.972.200 dan anggaran pengawasan Rp 109.055.512.000.
Hal tersebut terungkap dalam rapat terbatas kesiapan Pilkada Serentak 2020 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Jumat (7/2/2020).
Hadir dalam rapat tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, KPU Lampung, Bawaslu Lampung, serta perwakilan KPU dan Bawaslu Kabupaten/kota se-Lampung.
Adapun 8 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada serentak tahun ini yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Pesisir Barat, Pesawaran, Way Kanan, Metro, dan Bandar Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, 8 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada harus secepatnya merealisasikan anggaran sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD). Ini agar pilkada berjalan lancar.
Arinal juga meminta penyelenggara pemilu dan pengawas bisa menciptakan pilkada yang kondusif.
"Kita harus melakukan antisipasi dengan mengawal ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta mengatasi konflik yang mungkin terjadi," bebernya.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menjelaskan dana tersebut terbagi atas tiga kategori kegiatan. Yakni, untuk persiapan, pelaksanaan dan penetapan.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan untuk Pilkada 2020, seperti kesiapan anggaran dan petugas adhock.
Selain itu, KPU juga terus melakukan supervisi dan monitoring dalam persiapan dan pelaksanaan tahapan pilkada 8 kabupaten/kota.
"KPU juga telah melakukan sosialisasi pilkada dengan mobil cerdas pemilih, launching gerbang demokrasi, goes to campus, goes to school, gerebek pasar, dan lainnya," jelas Erwan.
Sementara anggota Bawaslu Lampung Iskardo P Pangar mengatakan, dana yang ada akan diorientasikan ke 11 ruang lingkup pengawasan.
Kesebelas hal tersebut sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Ruang Lingkup Pengawasan.
"Dana tersebut akan diorientasikan ke sebelas ruang lingkup pengawasan," ujarnya.
Anggaran Penyelenggaraan (KPU):
- Bandar Lampung Rp 36.000.000.000
- Metro Rp 14.035.671.200
- Lampung Selatan Rp 38.300.000.000
- Lampung Tengah Rp 48.750.000.000
- Lampung Timur Rp 37.030.000.000
- Pesawaran Rp 28.208.572.000
- Pesisir Barat Rp 15.300.000.000
- Way Kanan Rp 23.459.360.000
Anggaran Pengawasan (Bawaslu):
- Lampung Selatan Rp 18.500.000.000
- Lampung Tengah Rp 20.000.000.000
- Lampung Timur Rp 15.001.525.000
- Pesisir Barat Rp 7.850.000.000
- Pesawaran Rp 9.442.000.000
- Way Kanan Rp 13.712.742.000
- Bandar Lampung Rp 18.000.000.000
- Metro Rp 6.549.245.000
(Tribunlampung.co.id/ Dedi Sutomo)