Tribun Tanggamus
Bobol Toko di Kelumbayan, Pencuri Ini Berniat Jualan Rokok Hasil Curian
Polsek Limau menangkap pembobol toko di Dusun Jatiringin, Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LIMAU - Polsek Limau menangkap pembobol toko di Dusun Jatiringin, Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat.
Tersangka bernama Dedi Sofian, warga Pekon Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.
Dia ditangkap di Pekon Hanau Brak, Kecamatan Padang Cermin, Pesawaran.
"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan atas nama korbannya Makmur Sitohang, warga Pekon Lengkukai, Kelumbayan Barat, pada 10 Februari 2020," kata Kapolsek Limau AKP Ichwan Hadi, Minggu (16/2/2020).
• Alasan Oknum Pegawai Bank Bobol Rekening Nasabah, Hendri: Untuk Beli Mobil Rush
• Uangnya Hilang di Laci Meja Kerja Kantor, Indah Lapor Polisi, Ternyata Dicuri sama Teman Sendiri
• Beragam Cara 2 Pria di Pringsewu Gagahi Anak Tiri, Diancam Pakai Golok hingga Janjikan Motor
• Gagahi Anak Tirinya Berulang Kali, Ternyata Duo Ayah Cabul di Pringsewu Masih Kerabat
Proses penangkapan tersangka sempat menghebohkan warga Pekon Hanau Brak, Padang Cermin.
Warga tidak menyangka bahwa Dedi merupakan pelaku pencurian.
Beruntung, petugas gabungan sigap memberikan pengertian dan memperlihatkan foto rekaman CCTV kepada warga.
Akhirnya warga dapat memahami penangkapan tersangka tersebut.
Ichwan menjelaskan, pencurian itu dilakukan tersangka bersama rekannya, PU, yang masih buron.
Mereka membobol toko pada Minggu (9/2/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat itu korban sedang melaksanakan ibadah di gereja.
Para pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak kunci pintu.
Setelah masuk ke toko, keduanya mengambil puluhan slop rokok berbagai merek.
"Pencurian diketahui korban setelah pulang dari gereja sore hari. Ternyata merugi Rp 7,7 juta. Esok harinya melapor ke Polsek Limau," jelas Ichwan.
Ichwan menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, tidak semua rokok dibawanya.
Sebagian besar dibawa temannya untuk dijual.
"Barang bukti rokok masih dalam pencarian, sebab dibawa oleh pelaku yang telah ditetapkan DPO berinisial P," ujar Ichwan.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/tri yulianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/artis-ditangkap-polisi-karena-diduga-terlibat-perampokan-pengacara-klien-saya-akan-bebas.jpg)