Uangnya Hilang di Laci Meja Kerja Kantor, Indah Lapor Polisi, Ternyata Dicuri sama Teman Sendiri

Seorang warga Bandar Lampung diamakan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena curi uang, pada Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Uangnya Hilang di Laci Meja Kerja Kantor, Indah Lapor Polisi, Ternyata Dicuri sama Teman Sendiri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Polisi menangkap warga Bandar Lampung karena mencuri uang.

Padahal, uang yang dicuri tersebut milik rekannya sendiri satu kantor.

Sempat terekam kamera pengintai alias CCTV, pencuri tersebut akhirnya diamankan polisi.

Seorang warga Bandar Lampung diamakan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena curi uang, pada Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB.

Ironisnya, uang yang dicuri tersebut milik rekan kerjanya di kantor.

Pelaku tersebut berinisial RD (38), warga kelurahan Gedong Air,Tajungkarang Barat, Bandar Lampung.

Terekam CCTV Curi Uang Rp 7 Juta Punya Rekan Kerjanya, Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bujang Asal Pringsewu Tewas Tenggelam di Embung, Sempat Minta Tolong tapi Tak Ada yang Berani

Wawancara Khusus dengan Pelatih Badak Lampung Rafael Berges: Kita Juara Jika Kerja Keras!

BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Lampung Potensi Hujan Petir dan Angin Kencang, Waspada!

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti hasil rekaman CCTV dan surat keterangan ahli lie detector serta video pengakuan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Aprilyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga melakukan pencurian uang tunai Rp 7.677.000 milik rekan kerjanya yaitu R Indah Oktaria (39) yang disimpan dalam laci ruangan kerjanya tersebut pada 14 November 2019 lalu sekira pukul 09.51 WIB. 

Dalam penanganan kasus tersebut, kata Hendri Aprilyanto, pihaknya sempat mengalami kesulitan lantaran tersangka bungkam dan enggan mengakui perbuatannya.

"Namun akhirnya, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Hendri Aprilyanto, Sabtu (15/2/2020).

Hendri Aprilyanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Lampung Utara tentang raibnya uang miliknya sebesar Rp 7.677.000 yang disimpan dalan laci ruangan kerjanya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Hendri Aprilyanto, diketahui ternyata rekan kerjanya sendiri yang mencurinya.

"Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tandas Hendri Aprilyanto.

Pura-pura Beli Makan Siang, Karyawan Kabur Setelah Curi Uang Majikan Rp 4,25 Miliar

Sebelumnya, dua karyawan yang curi uang majikan sebesar Rp 4,25 miliar, sempat kembali masuk kerja agar tak dicurigai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved