Tribun Lampung Utara
Terekam CCTV Curi Uang Rp 7 Juta Punya Rekan Kerjanya, Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Seorang warga Bandar Lampung diamakan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena curi uang, pada Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Seorang warga Bandar Lampung diamakan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena curi uang, pada Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Ironisnya, uang yang dicuri tersebut milik rekan kerjanya di kantor.
Pelaku tersebut berinisial RD (38), warga kelurahan Gedong Air,Tajungkarang Barat, Bandar Lampung.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti hasil rekaman CCTV dan surat keterangan ahli lie detector serta video pengakuan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Aprilyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga melakukan pencurian uang tunai Rp 7.677.000 milik rekan kerjanya yaitu R Indah Oktaria (39) yang disimpan dalam laci ruangan kerjanya tersebut pada 14 November 2019 lalu sekira pukul 09.51 WIB.
• Karyawan Setia 11 Tahun Kerja Curi Uang Majikan Rp 4,25 Miliar, Uangnya Dibagi-bagi
• Bujang 20 Tahun Sempat Lambaikan Tangan Minta Tolong, tapi Tak Ada yang Berani Menolong
• Hasil Akhir Badak Lampung vs Persisam 7-0, Tuan Rumah Pesta Gol, Eks Striker Bali United Cetak 2 Gol
• Tampang 4 Porter Lion Air yang Curi Uang Penumpang Rp 34,8 Juta
Dalam penanganan kasus tersebut, kata Hendri Aprilyanto, pihaknya sempat mengalami kesulitan lantaran tersangka bungkam dan enggan mengakui perbuatannya.
"Namun akhirnya, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Hendri Aprilyanto, Sabtu (15/2/2020).
Hendri Aprilyanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Lampung Utara tentang raibnya uang miliknya sebesar Rp 7.677.000 yang disimpan dalan laci ruangan kerjanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Hendri Aprilyanto, diketahui ternyata rekan kerjanya sendiri yang mencurinya.
"Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tandas Hendri Aprilyanto.
Pura-pura Beli Makan Siang, Karyawan Kabur Setelah Curi Uang Majikan Rp 4,25 Miliar
Sebelumnya, dua karyawan yang curi uang majikan sebesar Rp 4,25 miliar, sempat kembali masuk kerja agar tak dicurigai.
Namun saat akan diinterogasi, keduanya pura-pura beli makan siang lantas kabur.
Kedua karyawan itu berinisial YUL dan WIS.
Keduanya merupakan bagian dari komplotan maling yang berjumlah 5 orang.
Tiga lainnya berinisial TOM, SUA, dan PAR.