Tampang 4 Porter Lion Air yang Curi Uang Penumpang Rp 34,8 Juta

Setelah melaporkan kasus pencurian kepada pihak Avsec dirinya pun disebut membuat laporan ke Polsek Beringin.

Editor: taryono
tribun medan
Tampang 4 Porter Lion Air yang Curi Uang Penumpang Rp 34,8 Juta 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus pencurian tas koper berisi uang puluhan juta  milik penumpang pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu.

 

Ada 4 orang pelaku yang sudah diamankan dan ternyata seluruhnya adalah petugas porter Lion Air.

4 pelaku pencurian uang penumpang lion air
4 pelaku pencurian uang penumpang lion air ()

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung menyebut, korbannya adalah Lina (40) warga Jln Permata Kompl. Permata Indah Blok E No. 002/001 Kel. Labuhan Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kodya Pekan Baru Provinsi Riau.

Kasus pencurian terjadi pada 25 Januari sekira pukul 10.30 WIB.

Sindikat Pencuri asal Jabodetabek Gasak Susu hingga Sampo di MBK

Ibu dan Anak Dibegal di Ring Road, 1 Tewas dengan Luka Berat

14 Begal Cilik Sudah Beraksi 6 Bulan, Uangnya untuk Mabuk-mabukan

Setelah melaporkan kasus pencurian kepada pihak Avsec dirinya pun disebut membuat laporan ke Polsek Beringin. 

"Kalau TKP (tempat kejadian perkara) di area Avron, parkiran pesawat Lion Air Kualanamu.

Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Beringin,"kata Rafles Selasa, (28/1/2020). 

Informasi yang dikumpulkan empat pelaku yang diamankan tersebut yakni atas nama:

Surya Kristian Ketaren (27) warga Kabupaten Langkat,

Boy Roganda Manurung (29) warga Lubukpakam,

Joel Edgar Rucarda Purba (26) warga Kabupaten Simalungun

dan Alfan Pardamean Sibarani (30) warga Lubukpakam.

Kasus ini pun menambah deretan panjang kasus pencurian cover bagasi milik penumpang yang terjadi di Kualanamu. 

" Kita sudah periksa juga saksi-saksi dan saat ini barang bukti yang sudah kita amankan seperti tas koper kabin warna hitam merk MIM, satu helai rompi safety first warna hitam lis orange, dan uang tunai R 34.800.000. Kalau kerugian materil yang dialami korban Rp 35 juta," kata Rafles.

Dijelaskan Rafles, pada saat itu korban baru saja tiba di Bandara Kualanamu.

Setelah tiba, ia pun mengambil kopernya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved