Tribun Lampung Utara
Terekam CCTV Curi Uang Rp 7 Juta Punya Rekan Kerjanya, Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Seorang warga Bandar Lampung diamakan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena curi uang, pada Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Ketika komplotan maling itu beraksi, jelas Yusri, sang pemilik rumah yang merupakan pengusaha kuliner, sedang pergi ke luar negeri.
"Rumahnya dalam kondisi kosong."
"Pemiliknya sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat," ujarnya.
Uang curian dibagi tak merata
Lima orang komplotan maling punya cara masing-masing untuk menghabiskan uang hasil curian senilai Rp 4,25 miliar.
Tersangka TOM mendapat jatah Rp 480 juta.
Ia menggunakan uang hasil curian untuk belanja kebutuhan harian.
"Tapi dia belum belanja banyak, cuma beli handphone dan kebutuhan sehari-hari."
"Kita amankan Rp 434 juta dari dia," imbuh Yusri Yunus.
Sedangkan YUL mendapat jatah paling besar, yakni Rp 2,4 miliar.
Yusri mengatakan, YUL memborong dua unit mobil, beberapa handphone keluaran terbaru, dan kebutuhan lainnya.
"Yang berhasil kita amankan Rp 1,1 miliar. Tapi di ATM-nya masih ada Rp 500 juta lebih," jelasnya.
Sementara, polisi hanya menyita Rp 133 juta dari tersangka PAR, yang dijatah Rp 580 juta.
Menurut Yusri, PAR menggunakan uang hasil curian itu untuk mencicil rumah dan membeli satu unit mobil.
"Untuk tersangka WIS, uangnya habis untuk beli kandang ayam dan beberapa handphone," ucap Yusri Yunus.
Mereka membagi uang Rp 4,25 miliar di Cileungsi, Jawa Barat.
"Pembagiannya YUL yang terbesar. Saat itu, dia menerima sekitar Rp 2,4 miliar," kata Yusri.
Sedangkan, tersangka SUA mendapatkan jatah Rp 900 juta.
"Tersangka PAR dapat 580 juta, sementara WIS Rp 100 juta," jelas Yusri.
WIS berperan memasuki kamar korban dengan memanjat menggunakan tangga.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama tujuh tahun.
Dalam kasus tersebut, polisi lebih dulu menangkap TOM di Subang, Jawa Barat, 16 Januari 2020.
Beberapa hari setelahnya, giliran WIS, SUA, PAR, dan YUL yang diringkus di kawasan Purbalingga dan Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Usai Curi Rp 4,25 Miliar di Rumah Majikan, 2 Karyawan Sempat Kembali Bekerja Sebelum Melarikan Diri
Warga Bandar Lampung ditangkap polisi karena curi uang rekan kerjanya di Lampung Utara sebesar Rp 7.677.000.