Tribun Lampung Utara
Terekam CCTV Curi Uang Rp 7 Juta Punya Rekan Kerjanya, Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Seorang warga Bandar Lampung diamakan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena curi uang, pada Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Seorang warga Bandar Lampung diamakan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara karena curi uang, pada Kamis (13/2/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Ironisnya, uang yang dicuri tersebut milik rekan kerjanya di kantor.
Pelaku tersebut berinisial RD (38), warga kelurahan Gedong Air,Tajungkarang Barat, Bandar Lampung.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti hasil rekaman CCTV dan surat keterangan ahli lie detector serta video pengakuan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Aprilyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman, membenarkan adanya penangkapan pelaku yang diduga melakukan pencurian uang tunai Rp 7.677.000 milik rekan kerjanya yaitu R Indah Oktaria (39) yang disimpan dalam laci ruangan kerjanya tersebut pada 14 November 2019 lalu sekira pukul 09.51 WIB.
• Karyawan Setia 11 Tahun Kerja Curi Uang Majikan Rp 4,25 Miliar, Uangnya Dibagi-bagi
• Bujang 20 Tahun Sempat Lambaikan Tangan Minta Tolong, tapi Tak Ada yang Berani Menolong
• Hasil Akhir Badak Lampung vs Persisam 7-0, Tuan Rumah Pesta Gol, Eks Striker Bali United Cetak 2 Gol
• Tampang 4 Porter Lion Air yang Curi Uang Penumpang Rp 34,8 Juta
Dalam penanganan kasus tersebut, kata Hendri Aprilyanto, pihaknya sempat mengalami kesulitan lantaran tersangka bungkam dan enggan mengakui perbuatannya.
"Namun akhirnya, setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Hendri Aprilyanto, Sabtu (15/2/2020).
Hendri Aprilyanto menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Lampung Utara tentang raibnya uang miliknya sebesar Rp 7.677.000 yang disimpan dalan laci ruangan kerjanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Hendri Aprilyanto, diketahui ternyata rekan kerjanya sendiri yang mencurinya.
"Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian," tandas Hendri Aprilyanto.
Pura-pura Beli Makan Siang, Karyawan Kabur Setelah Curi Uang Majikan Rp 4,25 Miliar
Sebelumnya, dua karyawan yang curi uang majikan sebesar Rp 4,25 miliar, sempat kembali masuk kerja agar tak dicurigai.
Namun saat akan diinterogasi, keduanya pura-pura beli makan siang lantas kabur.
Kedua karyawan itu berinisial YUL dan WIS.
Keduanya merupakan bagian dari komplotan maling yang berjumlah 5 orang.
Tiga lainnya berinisial TOM, SUA, dan PAR.
Panit 1 Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Fahlevi mengatakan, YUL dan WIS kembali masuk kerja sebagai alibi.
Namun, asisten pemilik rumah sudah menaruh curiga kepada para pekerja tersebut.
Apalagi, karyawan lain berinisial TOM, yang juga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, sudah melarikan diri.
Sang asisten pun mengumpulkan seluruh pekerja untuk diinterogasi.
"Tapi dua orang ini kabur."
"Mereka awalnya izin untuk beli makan siang, tapi justru kabur," ujar Reza Fahlevi.
Dalam kasus karyawan curi uang majikan tersebut, polisi lebih dulu menangkap TOM di Subang, Jawa Barat, pada 16 Januari 2020.
Beberapa hari setelahnya, giliran WIS, SUA, PAR, dan YUL yang diringkus di kawasan Purbalingga dan Jakarta.
Dikenal karyawan loyal
TOM, YUL, dan WIS dikenal sebagai karyawan loyal.
Hal itu karena ketiganya sudah bekerja selama 11 tahun untuk korban.
Lantaran sudah cukup lama bekerja, mereka sangat mengetahui seluk beluk rumah.
Termasuk, lokasi penyimpanan uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, otak dari aksi curi uang majikan tersebut adalah tersangka berinisial YUL.
"YUL adalah aktornya. Dia merencanakan pada 15 Desember 2019," kata Yusri Yunus.
YUL bekerja sebagai sopir.
Ia mengajak seseorang berinisial WIS.
WIS adalah penjaga hewan di rumah itu.
"Dia (WIS) biasa naik turun, aksesnya gampang."
"Dia yang tahu akses ke mana saja di rumah itu," jelas Yusri Yunus.
Sementara, TOM diketahui sebagai satpam.
Dua tersangka lainnya yang bukan karyawan, yakni SUA dan PAR, juga ikut bergabung.
Kelima komplotan maling itu mulai beraksi curi uang majikan saat malam tahun baru, sekitar pukul 22.00 WIB.
WIS berperan memasuki kamar korban.
Ia memanjat menggunakan tangga.
Ia juga yang mencari tiga koper berisi uang senilai Rp 4,25 miliar.
"Tersangka SUA berperan membawa koper itu ke luar rumah."
"Sedangkan, tiga tersangka lainnya berjaga di luar," ujar Yusri Yunus.
Tiga koper tersebut kemudian dimasukkan ke mobil.
Lalu, koper dibawa ke Cileungsi, Jawa Barat.
Ketika komplotan maling itu beraksi, jelas Yusri, sang pemilik rumah yang merupakan pengusaha kuliner, sedang pergi ke luar negeri.
"Rumahnya dalam kondisi kosong."
"Pemiliknya sedang merayakan tahun baru di Amerika Serikat," ujarnya.
Uang curian dibagi tak merata
Lima orang komplotan maling punya cara masing-masing untuk menghabiskan uang hasil curian senilai Rp 4,25 miliar.
Tersangka TOM mendapat jatah Rp 480 juta.
Ia menggunakan uang hasil curian untuk belanja kebutuhan harian.
"Tapi dia belum belanja banyak, cuma beli handphone dan kebutuhan sehari-hari."
"Kita amankan Rp 434 juta dari dia," imbuh Yusri Yunus.
Sedangkan YUL mendapat jatah paling besar, yakni Rp 2,4 miliar.
Yusri mengatakan, YUL memborong dua unit mobil, beberapa handphone keluaran terbaru, dan kebutuhan lainnya.
"Yang berhasil kita amankan Rp 1,1 miliar. Tapi di ATM-nya masih ada Rp 500 juta lebih," jelasnya.
Sementara, polisi hanya menyita Rp 133 juta dari tersangka PAR, yang dijatah Rp 580 juta.
Menurut Yusri, PAR menggunakan uang hasil curian itu untuk mencicil rumah dan membeli satu unit mobil.
"Untuk tersangka WIS, uangnya habis untuk beli kandang ayam dan beberapa handphone," ucap Yusri Yunus.
Mereka membagi uang Rp 4,25 miliar di Cileungsi, Jawa Barat.
"Pembagiannya YUL yang terbesar. Saat itu, dia menerima sekitar Rp 2,4 miliar," kata Yusri.
Sedangkan, tersangka SUA mendapatkan jatah Rp 900 juta.
"Tersangka PAR dapat 580 juta, sementara WIS Rp 100 juta," jelas Yusri.
WIS berperan memasuki kamar korban dengan memanjat menggunakan tangga.
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama tujuh tahun.
Dalam kasus tersebut, polisi lebih dulu menangkap TOM di Subang, Jawa Barat, 16 Januari 2020.
Beberapa hari setelahnya, giliran WIS, SUA, PAR, dan YUL yang diringkus di kawasan Purbalingga dan Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Usai Curi Rp 4,25 Miliar di Rumah Majikan, 2 Karyawan Sempat Kembali Bekerja Sebelum Melarikan Diri
Warga Bandar Lampung ditangkap polisi karena curi uang rekan kerjanya di Lampung Utara sebesar Rp 7.677.000.