Tribun Metro
Simpan Sabu, Warga Metro Ditangkap di Perumahan Prasanti Garden
Kasat Narkoba Polres Metro Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, pelaku diamankan di pos satpam Perumahan Prasanti Garden, Metro Pusat.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Satnarkoba Polres Metro mengamankan MD karena memiliki sabu, Sabtu (15/2/2020).
Kasat Narkoba Polres Metro Ajun Komisaris Junaidi mengatakan, pelaku diamankan di pos satpam Perumahan Prasanti Garden, Metro Pusat.
"Jadi setelah dapat laporan, kita lakukan penyelidikan. Dan ternyata betul. Saat kita bekuk dan geledah, kita temukan barang yang diduga sabu-sabu itu disimpan dalam kantong celana MD," beber Junaidi, Minggu (16/2/2020).
Polisi mendapati satu plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya diduga narkoba jenis sabu.
• Nelayan di Bandar Lampung Pakai Sabu dengan Dalih untuk Melaut
• Paket Narkoba Jenis Sabu Disimpan di Sepatu, Kapolres: Ini Modus Baru di Pelabuhan Bakauheni
• BREAKING NEWS 2 Pria di Pardasuka Pringsewu Kompak Cabuli Anak Tirinya
• 1 Tahanan Mapolsek Natar yang Kabur Tewas, Ini Kata Kabid Humas Polda Lampung

Saat melakukan penggeledahan di rumah MD, ditemukan satu buah plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai sabu.
"Nah, barang bukti kedua itu kita temukan di lemari kamar MD. Pelaku ini kita amankan Sabtu (15/2/2020) dini hari kemarin," terangnya.
Saat ini, pelaku dan BB telah diamankan di Mapolres Metro guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
MD diancam pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)