Heboh Warga Lampung Gelar Sayembara Beri Informasi Maling Mobil Berhadiah Rp 10 Juta Cash

Sayembara tangkap maling dapat uang ternyata juga pernah dilakukan oleh Warga di Perumahan Lorong Pas Jalan Tanjung Rawo Kecamatan Ilir Barat (IB) II,

Penulis: Romi Rinando | Editor: Romi Rinando
Facebook Jenny Yandra
Sayembara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang warga di Lampung membuat sayembara berhadiah senilai Rp 10 juta rupiah. 

Sayembara dilakukan untuk menemukan mobil Mitshubishi L 300 miliknya yang hilang dicuri maling.

Sayembara tersebut diumumkannya melaui postingan facebook dengan nama akun Jenny Yandra. 

Dalam postingannya tersebut Jenny Yandra akan memberikan imbalan uang cash Rp 10 juta rupiah bagi siapapun yang bisa memberikan informasi akurat dan titik mobil.   

Postingan facebook akun Jenny Yandra juga disertai nomor telponnya beserta foto mobil yang hilang dicuri dengan nomor polisi BE 8042 JT 

Sayembara Sepi, Upaya Penyelamatan Buaya Berkalung Ban Tak Membuahkan Hasil, BKSDA Gunakan Tombak

Buntut Kematian Jenderal Qassem Soleimani, Iran Gelar Sayembara 1,1 Triliun untuk Kepala Trump

Sayembara Rp 10 Juta Menghilang dari Twitter, Mahfud MD: Link Error

Berikut postingan facebook dengan nama akun Jenny Yandra Mobil Hilang Dicuri yang bisa memberikan informasi  

#MOHON BANTUAN#

MOBIL HILANG DI CURI

Yg bisa memberikan informasi akurat..
Dan titik mobil yg pasti..
Akan sya beri imbalan 10jt CASH..

TLP/WA: 081272627XXX

NB: bantu share kawan2 trimakasih

Postingan yang diunggah pad Senin (17/2/2019) tersebut sudah dikomentari sebanyak 2,1 ribu komentar dan dibagikan sebanyak 2 ribu kali. 

Tribunlampung mencoba konfirmasi nomor telpon tersebut. Pemilinya akun tersebut membenarkan postingan tersebut.

Iapun mempersilahkan tribunlampung untuk mempublikasikannya. "Ya mas silahkan," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/2/2019) malam. 

Sayembara tangkap maling dapat uang ternyata juga pernah dilakukan oleh Warga di Perumahan Lorong Pas Jalan Tanjung Rawo Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Kota Palembang

Warga memasang banner sayembara tersebut di beberapa sudut perumahan.

"Hadiah tangkap maling! Hadiah tangkap maling pagi, siang dan sore Rp 500.000. Hadiah tangkap maling malam Rp. 1.000.000," begitu tulisan yang tertera di banner sayembara tersebut.

Di banner juga tertulis, sayembara tersebut hanya berlaku khusus di lingkungan Perumahan Lorong Pas.

Menanggapi sayembara tangkap maling berhadiah yang diinisiasi warga, Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara tidak mempermasalahkannya.

Tangkap maling Berhadiah Uang Tribunsumsel
Tangkap maling Berhadiah Uang Tribunsumsel ()

"Masyarakat boleh saja menangkap maling untuk menjaga dirinya, keluarganya dan lingkungannya, dan itu termasuk dalam sistem keamanan lingkungan," kata Edi saat dihubungi TribunSumsel.com, Minggu (13/10/2019).

Ia bahkan mengapresiasi masyarakat yang peduli keamanan lingkungan.

Karena menurut Edi, polisi juga terbantu berkat kepedulian masyarakat khususnya dalam keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Namun Edi meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, cermat dalam bertindak serta taat pada peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku.

"Mengenai sayembara (tangkap maling berhadiah) itu silakan saja, asal jangan salah tangkap dan tindakan masyarakat itu harus dapat dipertanggungjawabkan.'

"Apabila melanggar hukum maka kami akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," katanya menegaskan.

s

Spanduk sayembara menangkap maling berhadiahkan Rp 500 ribu di Jalan Belimbing Raya, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (12/8/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sayembara tangkap maling berhadiah uang tunai Rp 500.000 digelar juga pernah digelar warga RW 03 Kelurahan Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok.

Hal tersebut dilakukan lantaran aksi kriminalitas seperti pencurian dan penjambretan kerap terjadi di lingkungan rumahnya.

"Saya baru enam bulan kerja, selama saya kerja sudah dua kali kejadian pencurian di rumah kosong dan penjambretan," ujar Firman, salah seorang petugas keamanan RW 03, di Jalan Belimbing Raya, Senin (12/8/2019).

Sayembara tersebut diumumkan melalui spanduk sepanjang satu meter dengan lebar tiga meter yang terpasang di tiang listrik Jalan Belimbing Kelurahan Depok Jaya.

Sementara itu, Seksi Keamanan RW 03 Syarifuddin mengatakan bahwa sayembara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga atas aksi kriminalitas yang kerap terjadi.

"Warga juga sudah geram, selalu saja ada kejadian pencurian atau pun penjambretan orang yang tengah melintas di sini," ujar Syarifuddin di lokasi yang sama.

Syarifuddin membantah bahwa sayembara tersebut merupakan bentuk ketidakpercayaan warga terhadap aparat keamanan di Kota Depok.

"Justru kita membantu pihak kepolisian, jika ada maling yang tertangkap langsung diserahkan ke polisi dan kami hanya mengetahui," ucap dia. Syarifuddin mengatakan uang tunai sebesar Rp 500.000 hadiah sayembara tersebut berasal dari uang kas RW 03.

"Uangnya dari kas RW 03, syaratnya malingnya tertangkap beserta barang bukti hasil curiannya," pungkasnya. (Tribunlampung dan Tribunsumsel) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved