Tribun Lampung Selatan
Polisi Gagalkan Pengiriman 19,7 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Sabu sebanyak 19,7 kg ini diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Minggu (16/2/2020) sore.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan kembali menggagalkan upaya pengiriman paket narkoba.
Sabu sebanyak 19,7 kg ini diamankan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Minggu (16/2/2020) sore.
Belum diketahui apakah sabu tersebut dibawa menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo membenarkan adanya penggagalan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah cukup besar.
• Nelayan di Bandar Lampung Pakai Sabu dengan Dalih untuk Melaut
• 2 Kurir yang Bawa Sabu 1 Kg Mengaku dari Aceh, Tapi Naik Bus dari Riau Tujuan Jakarta
• Tak Terima Disebut Penculik, Nenek Irawati Laporkan Wanita Pem-bully ke Polda Lampung
• Di-bully karena Video Tampar Pemulung Viral, IRT Bandar Lampung Ini Buka Suara
“Benar, semalam diamankannya,” kata dia melalui pesan WhatsApp, Senin (17/2/2020).
Tetapi, Edi belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sebelumnya, Kamis (13/2/2020), Satnarkoba Polres Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan upaya pengiriman 1 kg sabu.
Sabu tersebut disembunyikan dalam sepatu.
Paket sabu ini dibawa oleh dua kurir dari Riau dengan tujuan Jakarta.
Keduanya menumpang bus lintas pulau.
“Masing-masing tersangka membawa 250 gram sabu yang disimpan di sepatu,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/breaking-news-polisi-amankan-2-orang-bawa-sabu-1-kg-di-pelabuhan-bakauheni21.jpg)