Berita Terkini Nasional
Siswi SMA Buang Bayinya Hasil Hubungan Terlarang dengan Adiknya yang Masih SD
Seorang remaja 18 tahun hamil di luar nikah lalu membuang bayinya dekat rumah, Akhirnya terbongkar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang remaja 18 tahun hamil di luar nikah lalu membuang bayinya dekat rumah.
Remaja berinisil SHF, yang masih siswi SMA, itu hamil akibat berhubungan badan dengan adiknya.
Inisialnya IK (13), murid SD.
Peristiwa tersebut terjadi di Pasaman, Sumatera Barat.
Akibat perbuatannya tersebut, SHF ditetapkan tersangka oleh polisi.
Dilansir Kompas.com, kakak adik terebut berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).
Ayah dan ibunya sudah bercerai sehingga SHF hidup bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.
Hubungan terlarang terjadi saat sang ibu pergi ke sawah dan dua orang saudaranya pergi sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.
SHF mengajak adiknya, IK (13), yang masih anak SD melakukan hubungan di kamarnya.
Dari pengakuan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan dua kali.
Satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019.
"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Lazuardi mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tanpa mengetahui akibatnya.
"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.
Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya.