Berita Tribun Lampung Terpopuler Rabu, 19 Februari 2020 - Oknum Polisi Ditangkap BNN

Berita Tribun Lampung Terpopuler Rabu, 19 Februari 2020, ada berita tentang oknum polisi yang ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Tribun Pekanbaru/Dodi Vladimir
Gelar perkara ungkap kasus sabu 10 kg yang melibatkan oknum polisi di BNNP Riau, Rabu (19/2/2020). Oknum Polisi Jadi Kurir Sabu 10 Kg Ditangkap di Riau, Jenderal BNN: Kalau Perlu Tembak 10 Kali. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simak Berita Tribun Lampung Terpopuler Rabu, 19 Februari 2020 di portal Tribunlampung.co.id.

Berikut Berita Tribun Lampung Terpopuler Rabu, 19 Februari 2020 di portal Tribunlampung.co.id.

Berita Tribun Lampung Terpopuler Rabu, 19 Februari 2020 di portal Tribunlampung.co.id, ada berita tentang oknum polisi yang ditangkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat dalam kasus narkoba.

Kemudian, ada juga berita tentang seorang istri di Natar, Lampung Selatan, yang merencanakan skenario untuk membunuh sang suami.

Ironisnya, pembunuhan tersebut dilakukan oleh selingkuhan sang istri.

Berita Tribun Lampung Terpopuler Jumat 7 Februari 2020 - Hidup Glamor Pemilik WO

Anna Morinda Cium Tangan Megawati Seusai Terima Rekomendasi PDIP untuk Kota Metro

Berita Tribun Lampung Terpopuler Rabu 5 Februari 2020 - Polwan Menangis di Sidang Kode Etik

Berita Tribun Lampung Terpopuler Minggu 2 Februari 2020 - Sindikat Rekrutmen CPNS Dijebak

Ini 5 Berita Tribun Lampung Terpopuler Rabu, 19 Februari 2020 di portal Tribunlampung.co.id:

1. Oknum Polisi Jadi Kurir Sabu 10 Kg Ditangkap di Riau, Jenderal BNN: Kalau Perlu Tembak 10 Kali

Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar kasus penyelundupan Narkoba jenis sabu jaringan internasional.

Satu di antara tersangka merupakan Oknum Polisi.

Ia menjadi kurir sabu sebanyak 10 kilogram (kg) dan 60 ribu butir pil ekstasi.

Upaya penyelundupan Narkoba dalam jumlah besar tersebut digagalkan BNN pada Senin (17/2/2020) malam.

Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengungkapkan cara para tersangka melakukan penyelundupan Narkoba jaringan internasional tersebut.

Di tengah laut, di titik koordinat yang ditentukan, utusan masing-masing sindikat atau organisasi internasional, baik di Malaysia dan Indonesia, bertemu.

"Di tengah laut dijemput oleh jaringan di Indonesia, serah terima di kapal atau ship to ship," jelas Arman Depari saat gelar perkara di Kantor BNNP Riau, Rabu (19/2/2020).

Berita selengkapnya.

2. Skenario Sempurna Endang Habisi Nyawa Suaminya, Mengaku Selingkuh untuk Pancing Korban Keluar

Seorang wanita di Lampung mendalangi pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri.

Wanita bernama Endang (33) itu menyiapkan sebuah skenario sempurna untuk menghabisi nyawa suaminya, Agus (43).

Endang merancangnya bersama Dedi (33), pria selingkuhan yang juga tetangganya.

Warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, itu mengaku kepada sang suami telah berselingkuh dengan pria berinisial K.

Hal itu dilakukan Endang untuk memancing sang suami keluar rumah pada Selasa (18/2/2020) dini hari.

Cerita Endang soal pria selingkuhan itu membuat Agus terbakar api cemburu.

Tanpa curiga, Agus mau saja ketika diajak Dedi untuk menemui K pada hari berdarah itu.

“Tersangka D ini mengajak Agus untuk menemui K yang diduga menjadi pria idaman lain dari Endang. Korban Agus pun sempat membawa senjata tajam jenis golok,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo dalam ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (19/2/2020).

Berita selengkapnya.

3. Kasus Oknum Polisi Digerebek Bersama Istri Wartawan, Giliran Polda Lampung Periksa Bripka AH

Bripka AH menjalani proses pemeriksaan berjenjang pasca penggerebekan di sebuah penginapan di Metro bersama seorang wanita.

Setelah diperiksa di Polres Metro, kini giliran Bidang Propam Polda Lampung meminta keterangan kepada Bripka AH.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra menuturkan, sebelumnya anggota Polres Lampung Barat itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro.

"Untuk dari bidpropam saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum tersebut," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).

Pandra menuturkan, Bripka AH dilaporkan oleh YW dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Tentunya apakah (pasal tersebut) memenuhi unsur-unsur itu, kami lakukan penyelidikan," timpalnya.

Pandra memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut.

"Tapi karena anggota, kami juga lakukan penyelidikan dari bidpropam karena menyangkut etik dan profesi," terangnya.

Berita selengkapnya.

4. Artis Vanessa Angel Disebut Sedang Bahagia namun Pusing, Bibi Ardiansyah Minta Usul ke Netizen

Artis Vanessa Angel telah mengumumkan kabar kehamilannya pada awal Februari 2020 lalu.

Kini, sang suami, Bibi Ardiansyah mengungkapkan bahwa sang istri sedang bahagia.

Namun pada saat bersamaan, sang istri pun pusing.

Kepusingan Vanessa Angel tersebut lantaran memikirkan nama bayi.

Padahal, usia kandungannya masih sangat muda.

Hal itu terungkap dari unggahan yang dibagikan Bibi Ardiansyah melalui akun instagram pribadinya pada Rabu (19/2/2020).

Bibi Ardiansyah membagikan potret Vanessa Angel dalam berbagai pose.

Wanita berusia 29 tahun itu tampak tertawa bahagia.

Namun, menurut Bibi Ardiansyah, Vanessa justru sedang pusing memikirkan nama bayi mereka nantinya.

Ia pun meminta usul kepada netizen mengenai nama bayi mereka nantinya.

Berita selengkapnya.

5. Mahfud MD Minta Polsek Tak Cari-cari Kasus yang Bisa Dipidanakan

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hal itu disampaikan Mahfud saat beraudiensi tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

"Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten," kata Mahfud usai bertemu Jokowi.

Ia mengatakan, hal itu diusulkan dirinya selaku pimpinan Kompolnas agar polisi mengedepankan prinsip restorative justice dalam memelihara keamanan.

Mahfud mengatakan, saat ini kinerja Polsek salah satunya dinilai dari jumlah kasus yang ditangani.

Akibatnya, ada potensi mereka mencari-cari kasus yang bisa dipidanakan.

Padahal, menurut Mahfud, tidak semua permasalahan hukum harus dibawa ke ranah pidana.

Ia mengatakan, banyak kasus yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," lanjut Mahfud.

Berita selengkapnya.

Demikian Berita Tribun Lampung Terpopuler Rabu, 19 Februari 2020. (Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved