Kejati Lampung Terima Uang Rp 10 Miliar, Setoran Kedua dari Sugiharto Wiharjo alias Alay
Uang tersebut merupakan uang angsuran kedua kalinya, setelah Alay melakukan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1 miliar pada Jumat (22/3/2019).
Penulis: Deni Saputra | Editor: Noval Andriansyah
"Dimaknai oleh mereka bahwa aset tersebut milik mereka semua. Sementara Alay ini untuk uang penggnti yang sudah inkrah Rp 106 miliar dan sudah dipulangkan Rp 1 miliar jadi sisa Rp 105 miliar," paparnya.
"Harapannya kalau ini dilaksanakan (aset dijual) lalu dipotong 25 miliar dan dibagi dua, masih lebih dari Rp 105 miliar dan sangat bisa menutupi kerugian negara dan inilah yang kami serahkan ke kejaksaan untuk uang pengganti," imbuhnya.
Namun, kata Sujarwo, dari pihak yang diserahkan tersebut mengklaim bahwa mereka telah menebus dari bank saat Tripanca group mengalami pailit.
"Dan ini gak mungkin, masak yang punya hutang alay yang nebus sana, itu gak bener. Harapannya pengen komit mengembalikan kerugaian negera untuk mengembalikan, tapi malah dikuasai pihak lain," tandasnya.
Sementara itu, dalam gugatan yang dilayangkan pihak lain melalui Kuasa Hukum Joni Tri, penggugat menyatakan asset yang telah ditebus/dilunasi sah milik penggugat.
Kemudian menyatakan akta perjanjian Kerjasama Eks Gedung 21 dan Pantai Lempasing akta Notaris nomor 26 dan akta Perjanjian Gudang dengan akta Notaris nomor 27 batal.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/Deni Saputra)