Kuli Bangunan Tiduri 5 Wanita, Sengaja Pilih Janda Muda hingga Dosen
Kuli Bangunan Tiduri 5 Wanita, Sengaja Pilih Janda Muda hingga Dosen . . .
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang kuli bangunan menipu janda muda. Tak tanggung-tanggung, 5 janda sudah dikadalinya. Bahkan salah satu korbannya adalah janda muda yang berprofesi sebagai dosen.
Pria yang pekerjaannya sebagai kuli bangunan ini ternyata punya tipu muslihat hingga 5 janda muda tertipu dan mau ditiduri.
Kuli bangunan tersebut mengajak janda-janda muda yang dikenalnya lewat facabook ke kos-kosan atau ke penginapan.
Aksi mesum kuli bangunan memperdaya janda-janda muda tersebut akhirnya berakhir setelah salah satu korbannya melapor ke polisi.
Pelapor tak lain adalah janda muda yang berprofesi sebagai dosen.
• Kedok Muis Sebagai TNI Gadungan Terbongkar setelah 7 Tahun Menikah
• Ratusan Orang dan Tentara di Palembang Kejar-kejar Penculik Wanita hingga Mobil Pelaku Terperosok
• Kuli Bangunan Tiduri 3 Janda Muda, Terpesona Gara-gara Baju dan Potongan Rambut
Di hadapan Kapolres Mojokerto dan wartawan, pelaku mengaku menyesal dengan perbuatannya.
"Menyesal Pak, gak akan mengulangi lagi. Ikut aplikasi Tantan empat bulan lalu. Ya janda itu enak Pak diajak ngobrol," katanya.
Berikut Kronologi, bagaimana kuli bangunan ini memperdaya korban, kemudian mengajaknya berhubungan badan serta melarikan barang-barang berharga milik korban bahkan sepeda motor.
Bekerja Sebagai Kuli Bangunan
Seperti diketahui, Seorang pria yang mengaku anggota TNI AL ditangkap polisi.
Kuli bangunan berinisial Ks itu ternyata bekerja sebagai kuli bangunan.
Duda berusia 29 tahun itu diduga melakukan penipuan terhadap 5 orang janda.
KG bahkan menyetubuhi hingga mengambil barang berharga milik kelima orang tersebut.
Bahkah salah seorang korban pelaku merupakan seorang dosen.
Ngaku Tugas di Mako Lantamal V Surabaya
Untuk melancarkan aksinya, Kusnan alias KG alias Ali itu mengaku sebagai anggota pasukan khusus Kopaska TNI AL.
Kuli bangunan yang tinggal di indekos di wilayah Gresik itu mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut yang berdinas di Mako Lantamal V Surabaya.
Dengan modal seragam dan rayuan, kuli bangunan ini beraksi.
Umumnya dengan memakai seragam dan diunggah di akun facebooknya, Kusnan si kuli bangunan itu mencari korban, dia menyasar para janda di media sosial.
Untuk meyakinkan para korban, KG memajang foto dirinya berseragam TNI di dalam profil dan foto akun media sosial miliknya.
Maka itulah kuli bangunan ini juga membujuk korban untuk berhubungan badan dengan janji akan dijadikan istri.
Tipu Lima Janda
Mirisnya dengan modus menjadi anggota TNI Gadungan tersebut Ks berhasil mengelabui lima janda muda itu mau disetubuhi pelaku di kamar hotel dengan janji akan dinikahi.
Saat para janda muda itu lengah, pelaku kemudian membawa kabur uang dan barang berharga para korban.
Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, menangkap KG alias Ali, seorang kuli bangunan asal Turen, Kabupaten Malang.
Larikan Barang Milik Korban
KG mengambil barang berharga dan menyetubuhi lima perempuan yang ia kenal dari Tantan, aplikasi cari jodoh.
Salah satu korban KG adalah dosen di Surabaya.
Terungkap bahwa pelaku adalah anggota TNI AL palsu alias gadungan.
Pelaku mengenakan atribut seragam loreng tentara untuk menipu dan mencuri harta benda milik korban.
Tertangkap Setelah Dilaporkan Dosen
Seorang dosen wanita sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya berinisial TS (32) menjadi salah satu korbannya.
Mulanya, tersangka bersama korban TS, warga Bubutan Surabaya bertemu di Villa Jati, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Minggu (2/2/2020).
Kuli bangunan ini membujuk korban untuk berhubungan badan dengan janji akan dijadikan istri.
Tersangka memanfaatkan kelengahan korban TS, lalu mengambil handphone, uang tunai Rp 400 ribu dan sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.
Tipu muslihat kuli bangunan ini akhirnya terbongkar setelah korban TS melaporkannya ke Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung, menjelaskan pihaknya menindaklanjuti adanya laporan dari korban TS terkait tindak pencurian dan penipuan yang dilakukan oleh kuli bangunan.
Polisi menangkap tersangka di sebuah rumah kos Desa Bringkang, Kecamatan Mengganti, Kabupaten Gresik, Rabu (12/2).
"Tersangka KB berpura-pura menjad TNI Angkatan Laut gadungan untuk melakukan tindakan pencurian dan penipuan," ujarnya di Mapolres Mojokerto, Senin (17/2/2020).
Kenalan Lewat Facebook
Tersangka berkenalan dengan korban TS melalui media sosial Instagram.
Setelah berkomunikasi intensif tersangka mengajak bertemu korban lalu melancarkan aksi kejahatannya.
"Korban dirayu tersangka akan dijadikan istri kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri, ada korban dosen di salah satu universitas di Surabaya," ungkap Kapolres.
Masih kata AKBP Feby DP Hutagalung, tersangka juga memanfaatkan media sosial Tantan (aplikasi pencarian jodoh) untuk menjerat korban lainnya.
Setelah saling bertukar nomor telepon tersangka menjalin hubungan dengan korban rata-rata dengan tujuan yang sama untuk mencari jodoh.
Tersangka TNI gadungan ini tidak menyebutkan pangkatnya namun mengaku sebagai anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska).
"Jadi sudah ada empat wanita yang menjadi korban tersangka dengan modus menjadi TNI Gadungan," jelasnya.
Tersangka Kusnan Ghoibi mengaku membeli satu set atribut TNI AL meliputi jaket, sepatu bekas dan seragam loreng baru di Pasar Turi Kota Surabaya berharga Rp 700 ribu.
Duda anak satu ini mengakui sudah menipu lima wanita yang semuanya berstatus janda.
"Ya mereka (korban) saya ajak menikah mau saja begitu," ujarnya.
Tersangka terinspirasi menjadi TNI gadungan setelah bekerja sebagai kuli bangunan di Lantamal V Surabaya.
Dia berinisiatif membeli atribut TNI untuk sarana perkenalan dengan wanita.
Korban TS tidak curiga lantaran seringkali mengantarkannya ke Lantamal V Surabaya.
"Tertarik dengan janda karena enak (ditipu)," selorohnya.
Uang Hasil Nipu Dikirim ke Orang Tua
Di hadapan kapolres dan wartawan, pelaku mengaku menyesal dengan perbuatannya.
"Menyesal Pak, gak akan mengulangi lagi. Ikut Tantan empat bulan lalu. Ya janda itu enak Pak diajak ngobrol," katanya.
Uang hasil kejahatannya dikirimkan kepada orangtuanya.
"Kepepet Pak, untuk kirim uang ke orangtua," katanya.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 362, Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.