Jenderal Firli Bahuri Dapat Kritik Keras dari Seniornya
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan penghentian penyelidikan 36 kasus korupsi dilakukan demi kepastian hukum.
Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Jaksel Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.
Kemudian melanjutkannya dengan pendakwaan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di PN Tipikor Jakpus.
"Kalau KPK menghentikan penyelidikan Century saya sangat terhina karena putusan pengadilan sudah jelas, KPK harus meneruskan penyelidikan, penyidikan dan menetapkan tersangka," tegasnya.
"Maka dari itu, saya akan menguji tuduhan saya itu dengan praperadilan. Dari tuduhan itu, KPK yang harus membuktikan. Mudah-mudahan dalam jawaban bukan yang tiga kasus ini. Praperadilan ini penting untuk mendapat kepastian," imbuh Boyamin.
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com