Nasib Tragis 2 Pria setelah Mencuri di Rumah Anggota TNI, Tersangka Didor di Tol
Nasib Tragis 2 Pria setelah Mencuri di Rumah Anggota TNI, Tersangka Didor di Tol
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nasib tragis dua tersangka maling setelah mencuri di rumah anggota TNI dan menggondol perhiasan emas dan mobil.
Tersangka ditembak polisi saat berada di tol Semarang-Tegal karena menodongkan pistol ke petugas.
Saat ditangkap, dua tersangka pembobol rumah tentara tersebut sedang bersama dua orang lainnya yang diduga hendak membobol rumah lain.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang mengatakan, keempat maling itu ditangkap saat hendak melakukan pencurian kembali.
Dua dari empat maling tersebut kemudian diketahui pernah bobol rumah seorang anggota TNI.
Dalam aksi tersebut, mereka membawa kabur perhiasan emas dan satu unit mobil.
• Anak Jenderal Purnawirawan TNI Ungkap Sisi Lain Ahok, Cerita di Meja Makan Kini Berubah
• Sekeluarga Tewas di Lampung Timur, Tentara Sempat Turun Tangan tapi Korban Tak Terselamatkan
• Pemuda Digerebek Saat Intim di Atas Motor, Pasangannya Bikin Kaget Warga
• Istri Perwira Polisi Tewas Akibat Mobil Fortunernya Kecelakaan Hebat
Adapun, tiga dari empat maling itu ditembak karena sempat mengancam polisi dengan pistol rakitan.
Iqbal mengatakan, pencurian di rumah anggota TNI itu terjadi pada 14 Januari 2020.
Pencurian rumah yang kosong ditinggal penghuninya itu melibatkan Darmaji (45) dan Fian Rantiono (34).
Mereka merupakan warga Kota Semarang, Jawa Tengah.
Setelah sukses menyatroni rumah anggota TNI di Tegal, dua maling itu mengajak dua temannya Rahmat (31) warga Jakarta Barat dan Dadi (31) warga Blora untuk kembali beraksi.
Saat hendak beraksi lagi di Tegal, polisi menangkap mereka.
Penangkapan berlangsung di Tol Semarang-Tegal.
"Saat akan penangkapan di Semarang, kedua pelaku ini masuk tol dan keluar di Exit Tol Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Dua tersangka ini mengajak dua temannya untuk melakukan aksinya kembali di Kabupaten Tegal," kata Muhammad Iqbal Simatupang, saat konferensi pers di Mapolres Tegal, Senin (24/2/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan dua paket narkotika jenis sabu.
Senjata dimiliki Rahmat.
Sementara, sabu milik Dadi.
Dari rumah korban yang seorang anggota TNI, tersangka membawa kabur perhiasan emas seberat 7,5 gram, dan satu unit mobil.
"Mereka ini spesialis rumah kosong."
"Modusnya mencari rumah yang ditinggal penghuninya dan masuk dengan mencongkel pintu atau jendela dengan menggunakan linggis dan kunci pas," imbuh Iqbal.
Darmaji alias Kusno, diketahui sebagai otak aksi kejahatan tersebut.
Ia mengaku, sebelum beraksi pencurian, ia berkeliling di wilayah Kabupaten Tegal untuk mencari rumah kosong secara acak.
"Ke Tegal tujuannya sama, cari rumah kosong," kata Darmaji.
Tersangka Darmaji dan Fian dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Sedangkan Rahmat, pemilik senjata api tanpa izin dikenakan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta Dadi dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com