Istrinya Berzina dengan Komandan TNI, Suami Colek Jenderal Andika Perkasa

majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.

Editor: taryono
kompas.com
Istrinya Berzina dengan Komandan TNI, Suami Colek Jenderal Andika Perkasa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terkuaknya skandal nikah siri Komandan TNI dan istri orang di Medan ramai dibicarakan sejak beberapa waktu lalu.

Asmara terlarang Komandan TNI dan istri orang itu kini memasuki babak baru.

Di antaranya penentuan nasib sang Komandan TNI.

Baik LC maupun Letkol April sudah berkeluarga.

Jenderal TNI Andika Perkasa Ternyata Sudah Punya Cucu, Intip Namanya

Jenderal TNI Andika Perkasa Menembak, Hasilnya Mematikan

Nasib Komandan TNI yang Terbukti Zina dengan Istri Orang

Letkol April memiliki istri bernama Endar Rahmawati.

Sementara suami LC adalah pria berinisial AW.

Dilansir dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), AW lah yang melaporkan perselingkuhan istrinya hingga berujung di meja pengadilan.

ILUSTRASI TNI dan skandal perselingkuhan dan nikah siri yang terkuak.
ILUSTRASI TNI dan skandal perselingkuhan. (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO dan The Canadian Jewish News)

Pada Kamis (20/2/2020) lau, sidang pembacaan vonis akhirnya dibuka Pengadilan Militer Tinggi - I Medan.

Sidang diketuai majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo.

Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.

Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (26/2/2020).

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.

Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

ILUSTRASI Skandal perselingkuhan Komandan TNI dan istri orang terkuak. Tapi istri masih membela.
ILUSTRASI Skandal perselingkuhan Komandan TNI dan istri orang. (i.pinimg.com dan TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

Suami LC Kecewa

Pelapor kasus ini, AW, suami dari LC juga mengaku akan pikir-pikir tentang vonis ini.

"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.

"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."

"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW.

Diceritakan AW, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri.

Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.

"Salah satu tugas TNI adalah mengayomi masyarakat, ini malah mengganggu. Harusnya persoalan ini menjadi atensi khusus dari Bapak KSAD untuk membuat aturan yang tegas kepada personelnya. Kalau tidak, bisa jadi akan terulang karena tidak ada efek jera," kata AW.

Ilustrasi perselingkuhan.
Ilustrasi perselingkuhan. (via TribunManado)

Awalnya, dituntut 12 bulan penjara

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.

Hal itu karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi. (Kompas.com/Mei Leandha)

Artikel ini telah tayang di jatim.tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved