Tribun Bandar Lampung

Jurnalis Televisi Swasta Datangi Polda Pantau Kasus Dugaan Selingkuh Istrinya dan Oknum Polisi

Tanyakan proses perkembangan penyelidikan kode etik oknum polisi Bripka AH atas dugaan perselingkuhan, suami DAS, YW, datangi Polda Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribulampung.co.id/hanif mustafa
Kuasa Hukum YW menunjukkan suarat kuasa atas pelaporan dugaan perselingkuhan, Rabu 26 Februari 2020. Jurnalis Televisi Swasta Datangi Polda Pantau Kasus Dugaan Selingkuh Istrinya dan Oknum Polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tanyakan proses perkembangan penyelidikan kode etik oknum polisi Bripka AH atas dugaan perselingkuhan, suami DAS, YW, datangi Polda Lampung dengan ditemani oleh Kuasa Hukum.

Melalui Kuasa Hukumnya, Darmanto dari Lembaga Bantuan Hukum Amanat Advokasi Independen mengatakan pihaknya datang ke Polda Lampung untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan kode etik Bripka AH.

"Terutama SPDP hasil penyelidikan dari Polda, tadi sudah ketemu Provost, tapi diarahakan ke penyidik, tapi dihubungi tidak aktif," ungkapnya saat di Polda Lampung Rabu 26 Februari 2020.

Lanjutnya, pihaknya menanyakan hal ini lantaran proses sudah berjalan seminggu lalu setelah penggerebekan.

"Sampai saat ini belum ada hasil kesimpulannya," tuturnya.

Wakapolres Lambar Benarkan Oknum Polisi Digerebek Bersama Istri Wartawan adalah Anak Buahnya

IRT Korban Pencurian di Bandar Lampung Belum Lapor Polisi, Anak Lilis: yang Hilang Bisa Dicari

Sebelum Pergi, 4 Pencuri di Rumah Lilis Sempat Mengancam, Pemilik Rumah: Sudah Tikam Saja!

Fakta Oknum Polisi Digerebek di Penginapan Bersama Istri Wartawan di Metro

Disinggung soal laporan, Darmanto menuturkan jika untuk pidana umum dilaporkannya di Polres Metro, namun karena yang bersangkutan adalah anggota maka dilakukan penyelidikan terlebih dahulu di Bid Propam Polda Lampung.

"Saat ini masih berlangsung Pidumnya di polres Metro, di sini (Polda Lampung) etik," tandasnya.

Sementara itu YW yang turut ikut ke Polda Lampung nampak tak begitu kosentrasi saat disapa maupun ditanya.

Meski demikan YW mengakui jika hubungan terselubung yang terjalin antara Bripka AH dengan istrinya DAS tidaklah seumur jagung.

Bahkan upaya untuk mengingatkan sang istri dan AH sudah dilakukannya namun tak membuahkan hasil, sebaliknya ia malah mendapat ancaman dari AH.

"Terlepas dari guna-guna saya gak tahu, tapi saya pernah diancam sama polisi itu, itu sebelum penggerebekan bulan September, melalui telpon karena saya bilang jangan ganggu istri saya," keluhnya sembari bersandar di tembok gedung Polda Lampung.

YW pun mengaku upaya musyawarah secara kekeluargaan rupanya juga tak mempan untuk mengakhiri hubungan gelap antara AH dan DAS.

"Saat saya temui saya malah diancam digorok pakai golok, dua kali," sebutnya.

YW menduga, cinta AH terhadap istrinya tidaklah murni lantaran ada sejumlah aliran uang dari DAS ke AH.

"Dia ini gak murni cinta, tapi tipu daya sampai Rp 35 juta, jadi setelah catering selesai langsung ketemuan dikasih, istri saya gak ngerasa," tandasya.

Giliran Polda Lampung Periksa Bripka AH

Sebelumnya diberitakan, Bripka AH menjalani proses pemeriksaan berjenjang pasca penggerebekan di sebuah penginapan di Metro bersama seorang wanita.

Setelah diperiksa di Polres Metro, kini giliran Bidang Propam Polda Lampung meminta keterangan kepada Bripka AH.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra menuturkan, sebelumnya anggota Polres Lampung Barat itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro.

"Untuk dari bidpropam saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum tersebut," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).

Pandra menuturkan, Bripka AH dilaporkan oleh YW dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Tentunya apakah (pasal tersebut) memenuhi unsur-unsur itu, kami lakukan penyelidikan," timpalnya.

Pandra memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut.

"Tapi karena anggota, kami juga lakukan penyelidikan dari bidpropam karena menyangkut etik dan profesi," terangnya.

Pandra menambahkan, jika terbukti bersalah, Bripka AH selanjutnya akan menjalani sidang kode etik.

"Intinya, pemeriksaan di bidpropam masih berlangsung. Kita tunggu hasil pemeriksaan bidpropam ini," tandasnya.

Komentar Kapolres Metro 

Kapolres Metro Ajun Komisaris Besar Retno Prihawati buka suara soal kasus penggerebekan oknum polisi bersama wanita di sebuah penginapan.

Retno menjelaskan, oknum polisi berinisial Bripka AH itu telah dibawa ke Paminal Polda Lampung untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Proses hukum yang dijalankan Provos Polres Metro telah sesuai prosedur. Tidak ada masalah. Itu sistem saja yang kita terapkan. Kan melakukan penyelidikan yang lain. Saya pikir itu normal ya. Tidak ada yang kita sembunyikan," tutur Paminal, Rabu (19/2/2020).

Kapolres menjelaskan, proses Bripka AH dilanjutkan ke Mapolda Lampung.

Ia menyarankan kepada awak media untuk berkomunikasi lebih lanjut soal kasus ini dengan Polda Lampung.

"Semua sudah kita serahkan ke polda. Penyelidikan juga dilaksanakan di polda. Jadi mau informasi lebih lanjut nanti komunikasi dengan kabid humas. Kita terbuka. Nanti silakan saja koordinasi dengan kabid humas," tandasnya.

Bripka AH, anggota Polres Lampung Barat, digerebek bersama wanita berinisial DAS di penginapan Wisma Zahra, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Selasa (18/2/2020).

DAS adalah istri YW, seorang jurnalis televisi swasta di Metro.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, penggerebekan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kala itu, YW mendatangi Wisma Zahra dengan memanggil sejumlah awak media dan personel Polres Metro.

Tugas di Bagian Sumda

Wakapolres Lampung Barat Kompol Vicky Zulkarnain membenarkan bahwa oknum polisi yang digerebek bersama istri wartawan adalah anak buahnya.

AH, oknum polisi berpangkat brigadir kepala (bripka), digerebek saat berduaan dengan seorang wanita di penginapan Wisma Zahra, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Selasa (18/2/2020).

Saat dikonfirmasi, Kompol Vicky Zulkarnain membenarkan bahwa Bripka AH adalah anggotanya.

”Iya, AH merupakan anggota Polres Lambar aktif, dan bertugas di bagian sumda (sumber daya),” ujar Vicky, Rabu (19/2/2020).

Namun, kata Vicky, pihaknya masih mencari tahu soal penggerebekan itu.

Guna mendapatkan informasi tersebut, Vicky mengaku sudah mengutus Kasi Propam Iptu Arnis Daely ke Polda Lampung.

”Kami belum bisa menyampaikan banyak terkait masalah itu. Walaupun di media sosial sudah heboh dan jelas dugaannya, tentunya kami perlu tahu peristiwa sebenarnya," jelas Vicky.

"Karena itu baru dugaan, maka kami mengutus Kasi Propam dan tim ke Polda Lampung untuk mencari tahu seperti apa kebenaran dari masalah tersebut,” lanjutnya.

Vicky menuturkan, pihaknya baru akan menggelar sidang kode etik jika Bripkda AH benar-benar terbukti melakukan pelanggaran.

”Setelah dilakukan pemeriksaan di tingkat Polda atau di Polres Metro itu sendiri, tetap berkasnya akan kembali ke Polres Lambar dan kami akan lakukan sidang,” tutur dia.

Menurut Vicky, Bripka AH pada saat kejadian penggerebekan tidak izin ke kantor.

”Namun yang jelas yang bersangkutan saat kejadian tidak izin. Untuk masalah status, AH itu sudah berkeluarga,” sebut dia. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved