Kepala Desa Potong Kemaluan Warga karena Hal Sepele

pelaku lalu mengambil senjata tajam di rumahnya lalu kembali ke lokasi kejadian dan memotong kemaluan korban hingga tewas

Tayang:
Editor: taryono
Tribunnews.com
Ilustrasi - Kepala Desa Potong Kemaluan Warga karena Hal Sepele 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang kepala Dusun Bacari, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Bulukumba bernama Abdul Muin (60) tega memotong kemaluan warganya, Paba (60), Senin (24/2/2020)

Peristiwa itu dilatarbelakangi cekcok akibat pinjam meminjam alat penyemprot padi.

Alat penyeprot itu disimpan di rumah Paba.

Kronologi

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra mengatakan, Abdul Muin menuju ke rumah Paba untuk mengambil alat tersebut.

Tanda-tanda Kutu Kemaluan, Penyebab dan Cara Mengobati Kutu Kemaluan

Tanda-tanda Kutu Kemaluan, Penyebab dan Cara Obati Kutu Kemaluan

Cara Obati Kutu Kemaluan, Kenali Penyakit Kelamin Apa Itu Kutu Kemaluan serta Gejala dan Penyebabnya

Di perjalanan, kata Berry, Abdul Muin sempat menenggak minuman keras tradisional hingga mabuk.

Di rumah Paba, Abdul sempat cekcok lantaran persoalan alat penyemprot padi.

Adu mulut tersebut berujung perkelahian.

Pelaku merusak mata Paba dan memotong kemaluannya.

"Tidak puas melihat lawannya masih hidup, pelaku lalu mengambil senjata tajam di rumahnya lalu kembali ke lokasi kejadian dan memotong kemaluan korban hingga tewas.” ujar Berry.

Menyerahkan diri

Usai membunuh Paba, Abdul Muin kemudian menyerahkan diri ke Polsek Gantarang.

Ia dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Korban sudah divisum di RS Sulthan Dg Radja, Kabupaten Bulukumba," kata Berry.

Sedangkan Abdul Muin ditahan di Mapolres Bulukumba.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipta | Editor: David Oliver Purba), Tribunnews

Artikel ini telah tayang di  medan.tribunnews.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved