Diimingi HP Oppo dan Nilai Bagus, Oknum Guru Kesenian Cabuli Murid di dalam Mobil Pribadi

"Pengamanan oknum guru tersebut berawal dari laporan orang tua korban kepada kami tentang dugaan persetubuhan yang dialami anaknya," kata Kasat Reskri

Editor: Romi Rinando
Shutterstock
Ilustrasi. Diimingi HP Oppo dan Nilai Bagus, Oknum Guru Kesenian Cabuli Murid di dalam Mobil Pribadi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum guru di salahsatu SMAN Negeri, di Padang Pariaman, Sumatera Barat. 

Oknum guru berinisial JW (58) tega mencabuli anak didiknya. 

Perbuatan cabul oknum guru SMA 2 terungkap pasca orangtua korban melapor pada polisi.

Aksi bejat guru terhadap anak didiknya itu dilakukan dengan modal rayuan gombal dan iming-iming nilai bagus dan akan dibelikan hanpdhone Oppo

Aksi bejat oknum guru tersebut dilakukan di dalam mobil saat berhenti di parkiran sebuah taman kanak-kanak.

Kini sang guru JW harus berurusan dengan polisi.

Orangtua korban melaporkan adanya dugaan persetubuhan yang dialami anaknya.

Ditreskrimum Polda Lampung Tetapkan Status Terduga Guru Cabul Madrasah Aliyah Besok

Guru Cabul Bikin 42 Murid Pasrah Diapakan Saja, Ini Mantra yang Ia Baca

Modus Oknum Guru SLB Cabuli Siswinya, Berikan Jam Pelajaran Tambahan Komputer

 

JW diamankan tim Gagak Hitam dan Unit PPA Polres Padang Pariaman, Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

JW berprofesi sebagai guru kesenian di salah satu SMA Negeri di Padang Pariaman.

"Pengamanan oknum guru tersebut berawal dari laporan orang tua korban kepada kami tentang dugaan persetubuhan yang dialami anaknya," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Khadir Jailani, Rabu (26/2/2020).

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman menambahkan, korban pencabulan adalah murid pelaku sendiri.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, JW mengiming-imingi korban akan memberi nilai yang bagus.

Sejumlah rayuan dan janji pun diberikan pada korban.

Mulai dari dibawa shopping.

Korban juga diberi uang jajan serta dijanjikan akan dibelikan satu ini smartphone.

"Korban diiming-imingi nilai yang bagus, akan dibawa shoping, janji dikasih uang jajan serta akan dibelikan satu unit handphone android merek Oppo," kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Khadir Jailani.

Berdasarkan laporan dari orangtua korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku ada di sekolah.

Setelah melakukan koordinasi dan meminta izin pada pihak sekolah, JW pun diamankan dan dibawa ke Polres Padang Pariaman.

Setelah diamankan, lanjut Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, pelaku mengakui tindakan asusila tersebut.

Dari keterangan pelaku diketahui tindakan cabul itu dilakukannya di dalam mobil miliknya.

Lokasinya di sebuah parkiran Taman Kanak-kanak di daerah Sungai Sariak Padang Pariaman.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya mobil yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.

Termasuk seragam sekolah korban dan pakaian yang dibelikan pelaku untuk korban.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku korban aksi cabulnya itu hanya satu orang.

"Pengakuannya baru satu, tapi masih dalam pemeriksaan dan pengembangan," kata Kasat.

Kejadian Lainnya

Entah apa yang ada dalam pikiran oknum guru satu ini hingga tega mencabuli murid saat masih kelas VI SD.

Ironisnya, aksi bejat pelaku dilakukan terus menerus hingga korban duduk di bangku kelas 1 SMA.

Aksi bejat pelaku ini terkuak setelah 4 tahun dan kini berstatus sebagai seorang kepala sekolah dasar.

Polres Badung, Bali, menangkap seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, pria berinisial IWS (43) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).

"Dari hasil pemeriksaan, maka oknum kepala sekolah tersebut statusnya jadi tersangka pencabulan dan langsung dilakukan penahanan," kata Laurens ketika dikonfimasi, Senin (24/2/2020).

Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.

Pemerkosaan itu berlangsung hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di kelas X SMA.

Polisi mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga siswi SD tersebut dijadikan pacar.

Kemudian, setelah itu kepala sekolah tersebut melakukan persetubuhan dengan siswi tersebut.

"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," kata Laurens.

Awal mula diketahui

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.

Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.

Korban kemudian mengakui bahwa saat masih kelas VI SD, dia dibujuk untuk berhubungan badan.

Pemerkosaan kemudian terjadi di dalam ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung.

Setelah itu, pelaku terus mengajak korban berhubungan badan.

Beberapa kali hubungan badan dilakukan di ruangan les pelaku di wilayah Dalung, Kuta Utara, Badung.

Kemudian, di kamar rumah pelaku, dan di beberapa penginapan di Bali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kepala sekolah pelaku pemerkosaan tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku juga bisa ditambah hukumannya 1/3 masa tahanan, karena tersangka merupakan seorang guru.(Artikel ini telah tayang di serambinews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved