Suami Dipanggil hingga 5 Kali Diam Saja, Istri Langsung Ambil Pisau dan Membunuhnya
Suami Dipanggil hingga 5 Kali Diam Saja, Istri Langsung Ambil Pisau dan Membunuhnya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Peristiwa pembunuhan sadis di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Istri bunuh suami gara-gara dicueki selama 10 hari.
Tak hanya didiamkan, sikap suami dinilai beda tak seperti biasanya.
Tak betah dengan sikap suami yang menjauh dan mendiamkannya hingga berhari-hari, Lina akhirnya membunuh suaminya, Halidi.
"Saya panggil sampai 5 kali tidak menyahut, lalu saya panggil namanya, Halidi!"
"Tidak nyahut juga, saya lihat pisau dapur di atas meja. Saya ambil langsung saya bunuh dia," jelas Lina.
Lina menyayat leher Halidi sebanyak dua kali lalu menusuk bagian dada dan perutnya.
• Istri Bunuh Hakim Jamaluddin di Ranjang, Selingkuhan Masuk Kamar Sebelum Korban Pulang
• Istri Bunuh Suami Ketujuh saat Pijat Korban
• Sewa Pembunuh Bayaran Rp 500 Juta, Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri, 3 Pelaku Kabur ke Lampung Timur
Lina mengungkapkan awal mula konflik berbuntut maut dalam rumah tangganya.
Lina berujar semula ada yang aneh dengan sang suami, Halidi.
"10 hari itu sikapnya memang beda."
"Kerja gak sama-sama lagi, tidur gak sama-sama lagi,"ungkapnya ke wartawan.
Lina berujar lama-lama tak betah dengan sikap sang suami.
Dia mengaku geram dan memendamnya.
Pada suatu hari, Lina mengatakan sempat berpamitan ke suami sebelum berangkat kerja.
"Saya panggil sampai 5 kali tidak menyahut, lalu saya panggil namanya, Halidi!"
Karena tak juga menyahut, Lina lantas menghabisi suaminya dengan cara sadis.
Saat melakukan aksi itu, sambungnya, posisi Halidi telentang di lantai dalam kondisi sadar.
Lina langsung menyayat leher Halidi yang sedang tiduran sambil telentang.
Pembunuhan yang dilakukan Lina terhadap suaminya tergolong sadis.
Lina bahkan melihat bagaimana suaminya menghembuskan nafas terakhir dengan tubuh kejang-kejang.
Setelah itu, Lina menyeret jasad suaminya ke belakang rumahnya.
"Kemudian saya seret ke parit (30 meter belakang rumah)," ujar Lina.
Belum puas menganiaya hingga tewas, Lina lanjut memotong alat kelamin Halidi.
Potongan itu dibuang ke semak-semak belakang rumah.
Tak tampak raut penyesalan dari wajah Lina.
Dia berujar menyesal pun tak ada gunanya, karena sudah terjadi.
Sebagai informasi, Lina sudah berkeluarga dengan Halidi sejak 2001.
Mereka dikaruniai 3 orang anak.
2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan.
Si bungsu umurnya baru 7 tahun.
"Dua yang laki-laki anak saya tinggal sama neneknya, yang perempuan ikut adik dari suami saya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap identitas pelaku pembunuhan Halidi (45), warga Sei Jeruji, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Pelaku adalah istri korban.
Namanya Lina (34).
Tragedi itu terjadi pada Minggu (23/2/2020) pagi, sekitar pukul 09.00 waktu setempat.
Pembunuhan Halidi tergolong sadis.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono menyampaikan pelaku menyayat leher korban sebanyak dua kali.
"Lalu pelaku menusuk perut korban dengan pisau dapur."
"Saat itu korban sedang rebahan," ujarnya sesuai konferensi pers, Kamis (27/2/2020).
Mengetahui korban sudah tewas, sambung Kapolres, Lina menyeret mayat suaminya itu ke belakang rumah.
Jaraknya sekitar 30 meter dari kediaman mereka.
"Di situ pelaku memotong, mohon maaf, kemaluan suaminya."
"Setelah dipotong, dibuang bersama pisau dapur," tambah Kapolres.
Tak Mau Bekerja
AKBP Siswo Yuwono menambahkan pembunuhan itu dipicu pertikaian rumah tangga pasutri itu.
Berdasar keterangan tersangka, Halidi tampak berperilaku aneh.
Korban enggan mencari nafkah.
Terancam Hukuman Mati
Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," bebernya.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur dan sejumlah pakaian yang dipakai pelaku maupun korban diamankan di Sat Reskrim Polres Pulang Pisau untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jateng