Pelayanan Publik

Cara Isi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 Secara Online dan Cara Lapor SPT Pribadi

Cara mengisi SPT Pajak Tahunan untuk Tahun 2020 secara online dan cara dapat formulir aktivasi e-FIN serta cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi.

Tangkap Layar Pajak.go.id via Tribunnews.com
Ilustrasi - Cara Mengisi SPT Pajak Tahunan Tahun 2020 Secara Online dan Cara Lapor SPT Pribadi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cara isi SPT pajak tahunan secara online sebelum batas waktu 31 Maret 2020.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan agar setiap warga negara yang berpenghasilan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), setiap tahunnya.

Tak terkecuali di Tahun 2020, DJP juga sudah mulai mensosialisasikan agar wajib pajak melaporkan SPT PPh.

Berikut cara mengisi SPT Pajak Tahunan 2020 secara online (daring) dan cara dapat formulir aktivasi e-FIN dijelaskan di bagian akhir artikel ini, yang merupakan bagian dari cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online.

Setiap warga negara yang memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bulan Januari hingga Maret adalah waktu di mana warga negara yang memiliki penghasilan, untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya.

3 Jenis SPT Tahunan Pajak, Simak Beda Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi secara Online, Dapatkan Formulir Aktivasi e-FIN

Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis, harus melaporkan SPT yang berisikan total pendapatan kotornya dan pajaknya yang telah dibayarkan kepada negara.

Wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki e-FIN sebelum bisa melaporkan SPT Pajak Tahunan pribadi secara online.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online?

Wajib pajak bisa mengisi SPT Pajak Tahunan secara online melalui e-filing.

Pertama, buat akun untuk e-filing SPT Pajak Tahunan pribadi.

Daftarkan e-FIN terdaftar di OnlinePajak.

Selanjutnya, wajib pajak tinggal mengikuti cara mengisi SPT Pajak Tahunan pribadi di laman dimaksud.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto mengungkapkan, pelaporan SPT Pajak Tahunan pribadi secara online akan memudahkan wajib pajak.

Sebab, pengisian dapat dilakukan di mana saja.

Di mana, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk mendatangi kantor pelayanan pajak.

"Jadi lebih mudah. Nggak harus ke kantor pelayanan pajak pratama. Nggak perlu antre, bisa dilakukan di mana saja dengan lebih cepat asal ada koneksi internet yang stabil," kata Andy Putranto.

Sebelum bisa menggunakan e-filing, wajib pajak harus memiliki e-FIN.

E-FIN akan terkoneksi sesuai dengan alamat email pemohon atau yang bersangkutan.

"E-FIN bisa dipakai untuk membuka SPT yang terdaftar," kata Andy Putranto.

Menurut Andy, e-FIN memudahkan pemohon yang tidak ingin mengisi laporan SPT Pajak Tahunan secara manual.

E-FIN juga bermanfaat untuk me-reset jika wajib pajak lupa pasword e-filing.

Cara Dapat Formulir Aktivasi e-FIN Tahun 2020

Wajib pajak mesti memiliki e-FIN supaya bisa melaporkan pajak secara online.

Adapun, formulir aktivasi e-FIN bisa didapatkan dengan mengajukan pembuatan e-FIN ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Sebelum membahas lebih jauh mengenai formulir aktivasi e-FIN, manfaat, serta cara pembuatan e-FIN, pertanyaan pertama adalah apa itu e-FIN?

Andy Putranto menjelaskan, e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.

"E-FIN ini digunakan wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP," jelas Andy Putranto kepada Tribunlampung.co.id.

E-FIN, lanjut Andy Putranto, memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan pajak secara online melalui e-filing, dan terenkripsi dengan aman dan rahasia.

"Bagi wajib pajak yang baru pertama kali e-filing itu memang memerlukan e-FIN," kata Andy.

Lalu, bagaimana cara mendapat formulir aktivasi e-FIN?

Untuk mendapatkan formulir aktivasi e-FIN, ungkap Andy, wajib pajak harus mengisi permohonan pembuatan e-FIN di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Dengan menyertakan alamat email aktif," katanya.

Adapun, syarat untuk mendapat mendapat formulir aktivasi e-FIN berupa NPWP asli dan fotokopi serta e-KTP.

Formulir aktivasi e-FIN juga bisa didapatkan dengan mengunduh atau download formulir aktivasi e-FIN.

Download formulir aktivasi e-FIN bisa dilakukan melalui laman www.online-pajak.com.

Setelah download formulir aktivasi e-FIN selesai, wajib pajak bisa mengisi formulir tersebut.

Dalam pengisian, kosongkan dahulu kolom e-FIN karena petugas yang akan mengisinya.

Selanjutnya, formulir aktivasi e-FIN dibawa ke KPP sesuai yang tertera di NPWP peserta.

"Pembuatan dan aktivasi e-FIN tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan oleh yang bersangkutan karena sifatnya yang rahasia."

"Sedangkan bagi karyawan perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif," kata Andy Putranto.

Untuk mendapatkan e-FIN pajak dari petugas KPP, pemohon harus melakukan aktivasi melakui laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.

Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password atau sandi sementara.

Untuk mengganti password, wajib pajak bisa meng-klik tautan atau link yang terdapat dalam email.

Demikian, penjelasan cara mengisi SPT Pajak Tahunan untuk Tahun 2020, dengan sistem online (daring), serta cara dapat formulir aktivasi e-FIN, yang merupakan bagian dari cara lapor SPT Pajak Tahunan pribadi secara online. (Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved