3 Jenis SPT Tahunan Pajak, Simak Beda Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS
Ketiga jenis SPT Tahunan Pajak terdiri dari formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelaporan SPT Tahunan Pajak dilakukan setiap tahun sebelum 31 Maret.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung Andy Putranto mengatakan, pelaporan SPT Tahunan Pajak dapat dilakukan secara online.
"Pelaporan SPT ini bisa dilakukan, baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa, yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak," jelas Andy Putranto kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (7/3/2019) petang.
Sebelum membuat laporan SPT, wajib pajak sebaiknya mengenal tiga jenis SPT Tahunan Pajak.
Ketiga jenis SPT Tahunan Pajak terdiri dari formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.
Apa saja perbedaan formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS?
Berikut, penjelasan perbedaan ketiganya sebagaimana disampaikan Andy Putranto.
• Dapatkan Formulir Aktivasi e-FIN, Isi SPT Tahunan Pajak Secara Online Pakai e-Filing
Peruntukan
Perbedaan pertama ketiga formulir tersebut adalah peruntukan.
SPT 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
Sementara, SPT 1770 S dan SPT 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan.
Besar Pendapatan
Perbedaan berikutnya adalah soal besaran pendapatan.
SPT 1770 S ditujukan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Sementara, SPT 1770 SS ditujukan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.