3 Jenis SPT Tahunan Pajak, Simak Beda Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS
Ketiga jenis SPT Tahunan Pajak terdiri dari formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulir 1770 SS.
"SPT yang sangat sederhana yang kodenya 1770SS. Ini untuk wajib pajak yang berpenghasilan bruto di bawah Rp 60 juta," kata Andy.
Cara Pengisian
Andy mengungkapkan, cara pengisian formulir 1770 SS lebih sederhana.
• DJP Target Penyampaian SPT Tahunan 152.555 Wajib Pajak
Hal itu lantaran, wajib pajak tidak mencantumkan rincian harta dan utang.
Pengisian hanya bersifat global.
"Formulir manualnya hanya satu lembar."
"Mengisi total jumlah harta sama total jumlah utang," jelas Andy.
Sementara untuk formulir 1770 S, pengisian jumlah harta dan utang lebih terperinci.
Misal, ada kolom untuk istri, rincian harta, dan utang.
Termasuk, penghasilan di luar pekerjaan utama.
"Bagi yang memiliki bisnis, maka SPT yang diisi adalah yang 1770," jelas dia.
Cara Dapat Formulir e-FIN
Wajib pajak mesti memiliki e-FIN supaya bisa melaporkan pajak secara online.
• Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan dan 3 Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan