Danki Tampar Kapolsek, Jenderal TNI Langsung Bertindak Tegas
Kapolsek Pahae Jae menceritakan kepada masyarakat setempat bahwa Dia ditampar oleh Danki A Yonif 123/RJW
Pertemuan dimulai sejak pagi hingga pukul 15.30 WIB.
Kol Inf Tri Saktiyono menyampaikan pada mediasi kedua belah pihak yakni anggota Batalyol 123 dan anggota Polres Taput telah dipertemukan.
Atas kejadian tersebut Danrem menyatakan akan memberikan sanksi tegas sesuai kode etik TNI terhadap anggotanya.
Dia mengakui persoalan dipicu atas kesalah pahan antara Danki TNI AD Lapo Gambiri dengan Personel Polres Taput.
Atas insiden ini korban tercatat hingga 6 orang, termasuk satu warga sipil.
Kata Danrem Kantor Polsek Pahae Julu yang rusak akan diperbaiki bersama.
Demikian juga dengan para korban pengobatannnya akan ditanggung TNI AD.

Terpisah Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020) mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut telah memeriksa tiga anggota Polri terkait bentrok antara anggota kepolisian dan TNI yang terjadi di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Kamis (27/2/2020) siang.
"Tiga orang sementara (yang diperiksa), perwira dulu, kapolsek dengan pelaksananya," ujar Asep seperti dilansir kompas.com.
Asep mengatakan bahwa TNI dan Polri telah sepakat untuk menyelesaikan polemik tersebut melalui mekanisme internal di masing-masing institusi.
Polri menelusuri peristiwa tersebut melalui Bidang Propam.
Sementara itu, TNI melalui Polisi Militer (Pom) TNI.
"Sudah ada komitmen bahwa persoalan ini akan diselesaikan secara internal," kata dia.
Menurut dia, insiden itu terjadi akibat kesalahpahaman saat sedang terjadi kemacetan lalu lintas.
Namun, Asep enggan membeberkan penyebab kesalahpahaman tersebut.