Kecelakaan Kereta di Lampung Utara
PT KAI Sebut Perlintasan Kereta Api yang Tak Berpintu Wewenang Pemerintah Daerah
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo menjelaskan, untuk palang pintu perlintasan kereta api merupakan wewenang Dinas Perhubungan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang tak bosan-bosannya mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati ketika melintas di perlintasan kereta api.
Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo mengungkapkan, masih banyak perlintasan kereta api di Lampung yang tak berpintu.
Untuk itu, kata Sapto, pemerintah daerah harus mengevaluasinya.
"Kami turut prihatin dengan kejadian kecelakaan mobil yang tertabrak kereta api di Desa Ciamis, Sungkai Utara, Lampung Utara," ucap Sapto, Minggu (1/3/2020).
Sapto menjelaskan, untuk palang pintu perlintasan kereta api merupakan wewenang pemda dalam hal ini Dinas Perhubungan setempat.
• Identitas Pengemudi Toyota Avanza yang Disambar Kereta Api di Kotabumi Akhirnya Terungkap
• Bak Film Laga, Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Sabu di Tol Lampung, Pelaku Akhirnya Nyerah
• Cara Beli Tiket Kapal Secara Online dan Tarif Kapal di Pelabuhan Bakauheni, Berlaku 1 Maret 2020
• Dalam Sepekan 2 Mobil Disambar Kereta Api di Perlintasan Jalan Dahlia, Kotabumi
"Karena kereta api tidak ada kaitannya dengan jalur perlintasan," kata Sapto.
Berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2007, ucap Sapto, perlintasan kereta api yang tak berpalang pintu, harus dievaluasi oleh pemda setempat.
"Kalau dirasa perlintasan itu perlu ditutup, maka pemda bisa menutupnya, dan jika mau dijadikan perlintasan resmi maka pemda harus izin kepada Dirjen Perkeretaapian," tegas Sapto.
Sapto mengatakan, salah satu solusi jika tidak ingin kejadian kecelakaan tersebut terulang, maka harus ada jalur lainnya untuk melintasi perlintasan kereta api.
Yakni, kata Sapto, dengan membuat underpass atau flyover, agar jalannya kereta api tidak terganggu termasuk masyarakat.
PT KAI, lanjut Sapto, hanya bisa membantu dalam pemasangan rambu-rambu peringatan.
Identitas Pengemudi Terungkap
Identitas pengemudi dan penumpang Toyota Avanza yang tersambar kereta api babaranjang di perlintasan Jalan Dahlia, Kotabumi, akhirnya terungkap.
Satu unit mobil Toyota Avanza tersambar kereta api babaranjang di Desa Ciamis, Sungkai Utara, Kotabumi, Lampung Utara pada Minggu (1/3/2020) sekira pukul 04.30 WIB.
Kanit Lakalantas Polres Lampung Utara Ipda Safei mewakili Kasat Lantas AKP M Yani Endang membenarkan kejadian Kecelakaan tersebut.
Ipda Safei juga memastikan, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa.
“Kejadian itu (Kecelakaan mobil tersambar kereta api) tidak menimbulkan korban jiwa, namun kondisi mobil ringsek bagian samping kiri dan terseret sejauh kurang lebih 5 meter dari perlintasan KA,” kata Ipda Safei, Minggu 1 Maret 2020.
Dari hasil keterangan sementara, lanjut Ipda Safei, mobil Toyota Avanza itu dikendarai oleh Raenal Darma Surya, bersama tiga orang keluarganya dari arah Negara Ratu, Sungkai Utara menuju Kotabumi.
Namun, terus Ipda Safei, saat tiba di perlintasan KA Desa Ciamis KM 125 +1/2, mobil diduga menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Sebelum kereta api menabrak mobil, ucap Ipda Safei, penumpangnya sempat menyelamatkan diri.
"Walaupun semua penumpang yang ada di dalam kendaraan berhasil menyelamatkan diri, tapi mobil rusak parah akibat tertabrak dan terseret sejauh 5 meter dari lokasi kejadian," terang Ipda Safei.
Kondisi mobil yang ringsek tersebut, imbuh Ipda Safei, sudah dievakuasi ke kantor Malposek Sungkai Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
Sepekan 2 Kecelakaan
Sebelumnya, menurut catatan Tribunlampung.co.id, dalam sepekan ini telah terjadi 2 Kecelakaan di perlintasan kereta api Jalan Dahlia, Kotabumi.
Satu unit mobil Toyota Avanza tersambar kereta api babaranjang di Desa Ciamis, Sungkai Utara, Kotabumi, Lampung Utara pada Minggu (1/3/2020) sekira pukul 04.30 WIB.
Sebelumnya, pada Rabu (26/2/2020) sekira pukul 04.30 WIB, Toyota Yaris dengan nopol BE 2824 CD juga dihantam kereta api babaranjang tepat di perlintasan yang sama.
Dalam dua peristiwa tersebut, kedua mobil dalam keadaan rusak parah.
Bahkan, kedua mobil sempat terseret hingga 5 meter.
Dalam kejadian Toyota Avanza yang tersambar kereta api kali ini, belum diketahui pasti, apakah penumpang mobil dalam keadaan selamat atau tidak.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh mengatakan, penumpang di dalam mobil Avanza belum diketahui identitasnya.
“Masih dalam penyelidikan, siapa pengemudi dan penumpang mobil yang tertabrak kereta api babaranjang,” kata Muslikh, Minggu 1 Maret 2020.
Muslikh mengatakan, kejadian berawal dari kendaraan yang melaju dari arah negara ratu, Sungkai Utara menuju Ketapang Sungkai Selatan.
Tiba di perlintasan Desa Ciamis, KM 125, datang kereta api babaranjang dari arah Stasiun Ketapang menuju Stasiun Tulung Buyut, Way Kanan.
Diduga, pengemudi mobil tetap nyelonong memacu kendaraannya meski pintu perlintasan akan ditutup.
“Mobil Toyota Avanza BE 1245 ND, langsung terseret 5 meter,” jelas Muslikh.
Diduga Kabur
Nasib penumpang mobil Toyota Avanza yang mengalami Kecelakaan di perlintasan kereta Km 125 Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, belum diketahui.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh menuturkan, jumlah penumpang di mobil tersebut diperkirakan tiga hingga empat orang, termasuk pengemudi.
Namun, kata dia, hingga sekarang identitas para penumpang belum diketahui.
Begitu pula kondisinya, apakah mengalami luka atau tidak.
“Setelah kejadian, penumpangnya langsung kabur meninggalkan kendaraannya,” kata AKP Muslikh, Minggu (1/3/2020).
Saat ini, pihaknya masih meminta keterangan kepada beberapa saksi mata.
Mobil Tersambar Kereta Api
Kecelakaan di perlintasan kereta di wilayah Lampung Utara kembali terulang.
Kali ini sebuah mobil Toyota Avanza tersambar kereta babaranjang di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Minggu (1/3/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Akibatnya, Avanza warna silver nopol BE 1245 ND itu mengalami kerusakan cukup parah.
Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh membenarkan adanya peristiwa itu.
Berdasarkan keterangan dari penjaga pintu perlintasan kereta api, kata Muslikh, mobil Avanza melaju dari arah Negara Ratu, Sungkai Utara menuju Kotabumi.
Sesampai di perlintasan kereta, mobil itu tetap melaju meski palang pintu sudah akan ditutup.
Tak ayal, kereta babaranjang yang melaju dari arah Palembang menuju Tanjungkarang langsung menyerempet mobil tersebut.
Mobil ringsek parah pada bagian depan karena terseret sejauh sekitar lima meter.
“Kami mendapatkan informasi segera menuju lokasi untuk mengumpulkan keterangan dari saksi,” jelasnya.
Babaranjang Hantam Yaris
Belum lama ini, kereta babaranjang menghantam sebuah mobil di perlintasan Jalan Dahlia, Kotabumi, Lampung Utara, Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam kejadian itu, mobil Toyota Yaris BE 2824 CD mengalami kerusakan parah akibat ditabrak kereta.
Saat itu, mobil dari arah Jalan Ahmad Akuan Rejosari, hendak ke arah Kotabumi menuju pasar pagi Kotabumi.
Setibanya di lokasi kejadian, sedang melintas kereta api babaranjang dari arah Bandar Lampung menuju Palembang.
Kereta dengan lokomotif 3002 KA 302 itu menabrak mobil hingga terseret sejauh 10 meter.
Belum diketahui apakah ada korban dalam peristiwa itu.
Dari informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, mobil Toyota Yaris BE 2824 CD warna putih itu dikendarai M Arif (26), warga Desa Pulokerto, Trimurjo, Lampung Tengah.
Di dalam mobil itu ada dua wanita yang menjadi penumpang, yakni Maria Regita (31), warga Jalan Pelangi II, Gapura, Kotabumi, Lampung Utara, dan Yuni Riski Purnama (27), warga Terbangi Subing, Lampung Tengah.
Namun, belum diketahui kondisi ketiganya.
Kereta babaranjang menghantam sebuah mobil di perlintasan Jalan Dahlia, Kotabumi, Lampung Utara, Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam kejadian itu, mobil Toyota Yaris BE 2824 CD mengalami kerusakan parah akibat ditabrak kereta.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Anung Bayuardi)