Pilkada Lampung Selatan 2020
Nanang-Pandu Terima Rekomendasi Partai NasDem? Fauzan Sibron: Tunggu Ya, 14 Maret 2020
Rekomendasi pasangan balon kepala daerah Partai NasDem, turun di Lampung Selatan, untuk Pilkada Lampung Selatan 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Rekomendasi pasangan balon kepala daerah Partai NasDem, turun di Lampung Selatan, untuk Pilkada Lampung Selatan 2020.
Rekomendasi tersebut jatuh kepada pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Sementara rekomendasi bakal calon daerah lainnya masih menjadi teka-teki.
Liasion Officer (LO) Nanang-Pandu, Edy Setiawan mengungkapkan, pasangan Nanang-Pandu sudah mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai NasDem.
Sebelumnya, duet Nanang-Pandu juga telah mendapat rekomendasi dari Partai Hanura.
• Mufti Salim Sebut Dapat Rekomendasi dari PKS, Rudy Santoso Klaim Kantongi Suara Milenial Kota Metro
• Warga Pringsewu Syok Mobilnya Disewa untuk Lakukan Aksi Pencurian: Ini Usaha Saya
• Pengakuan Suami yang Pukuli Istri Pakai Sandal: Setiap Saya Minta Ponselnya Gak Dikasih
• Arinal: Golkar Target Menang 4 Pilkada Serentak 2020
"Alhamdullilah, siang ini (Selasa) pasangan Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa memperoleh rekomendasi dari DPP Partai NasDem," ungkap Edy Setiawan, kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (3/3/2020).
Edy menyebutkan, rekomendasi NasDem itu langsung diberikan secara simbolis oleh Ketua Bapilu DPP NasDem Prananda Surya Paloh di kantor DPP Partai NasDem.
"Iya langsung diberikan secara simbolis oleh Prananda Surya Paloh di DPP NasDem," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung Fauzan Sibron, masih enggan memberikan informasi terkait jatuhnya rekomendasi kepada pasangan Nanang-Pandu.
Menurut Fauzan, DPW Partai NasDem akan menyampaikan secara resmi dukungan kepada beberapa balon kepala daerah pada 14 Maret 2020 mendatang.
“Tunggu ya, penyampaian secara resmi dukungan akan dilakukan pada Sabtu 14 Maret 2020. Di tanggal itu kita serahkan surat keputusannya,” ucap Fauzan.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)