Tribun Mesuji
Pasutri Asal Sumsel Edarkan Ekstasi di Mesuji
TR dan LN, pasutri asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan mendekam di sel tahanan
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - TR dan LN, pasutri asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan mendekam di sel tahanan Mapolres Mesuji.
Pasalnya, keduanya diduga mengedarkan mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi0 (inek) di wilayah hukum Mesuji.
"Benar, pasutri ditangkap dengan barang bukti lima butir pil ekstasi (inek)," kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, Rabu (4/3)
Diungkapkan Kapolres, penangkapan pasutri ini setelah polisi menerima laporan warga dan pengembangan kasus penangkapan tersangka narkoba.
• Lakukan Patroli Rutin di Jalinteng Gunung Sugih, Polisi Amankan Pemakai Sabu dan Ekstasi
"Setelah sekian lama menjadi target buruan tim Satnarkoba Polres Mesuji, akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap,"ujar Alim
Kapolres mengungkapkan, modus tersangka dalam mengedarkan barang haram itu adalah dengan cara menempel atau menyimpan paket narkoba tersebut di suatu tempat yang kemudian diambil pembelinya.
• Gerebek Rumah Pemilik 748 Gram Sabu di Kedaton, Polda Lampung juga Temukan Ekstasi
"Antara tersangka dan pelanggannya itu hanya berkomunikasi dengan pesan pendek atau SMS,"paparnya
Dari keterangan tersangka, pasutri ini sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis gelap peredaran narkoba.
"Saat ditangkap keduanya pun mengakui pil ekstasi itu miliknya. Selain menjual atau mengedarkan juga dikonsumsi sendiri," bebernya. (end)