Berita Nasional

Matikan Lampu saat Numpang Tidur di Mushala, 2 Remaja Tepergok Warga Sudah Telanjang

Kedua remaja putus sekolah tersebut tepergok warga dalam kondisi Telanjang dan sedang berhubungan badan Sesama Jenis.

Tribun Jateng/Herman Handaka
Ilustrasi Sesama Jenis - Matikan Lampu saat Numpang Tidur di Mushala, 2 Remaja Tepergok Warga Sudah Telanjang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sungguh bejat kelakuan 2 pria di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kedua remaja putus sekolah tersebut tepergok warga dalam kondisi Telanjang dan sedang berhubungan badan Sesama Jenis.

Ironisnya, kedua pria pengangguran tersebut bersetubuh di dalam Mushala.

Kejadian itu sempat membuat geger warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kedua remaja tersebut diketahui berinisial EPS (23) dan ROP (13).

Peras Korban Pakai Modus Berhubungan Badan, Warga Palembang: Idenya Dapat dari TV

Truk Muatan Semen Tercebur Laut di Pelabuhan Merak, Gara-gara Kapal Terus Goyang

Seorang Ayah di Lampung Pukuli Anak Kandungnya Hanya Gara-gara Main di Rumah Tetangga

Wanita Ini Nekat Bersetubuh dengan Selingkuhan saat Suami Tidur, Lihat yang Terjadi Selanjutnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengungkapkan, kejadian ini berawal ketika EPS dan ROP menumpang menginap di Mushala pada Minggu malam.

Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Rabu (4/3/2020).

Merasa prihatin, pengurus Mushala mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah.

Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di Mushala.

"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi Mushala itu," kata Deny.

Pengurus dan warga sangat terkejut karena mendapati kedua pria itu dalam keadaan telanjang.

Dua pria itu rupanya tengah melakukan berhubungan badan sesama jenis.

Denny mengatakan warga saat itu hampir menghajar EPS dan ROP.

Namun warga sukses mengendalikan emosi dan memutuskan untuk menyerahkan dua pria itu ke Mapolres Solok.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Di Mapolres Solok, polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap EPS dan ROP.

"Betul, saat ini sedang kita amankan di Mapolres Solok. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif," kata Denny.

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan EPS sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Deny mengatakan, awalnya EPS dan ROP diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.

Namun, setelah dilakukan oleh pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk berhubungan sejenis di dalam Mushala.

"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata EPS melakukan pemaksaan kepada korban," katanya.

Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.

Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Sementara untuk korban sendiri direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.

Kakek Cabuli Anak Tetangga Saat Orangtuanya Salat

Ketika warga di Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur bersama-sama pergi ke masjid untuk salat subuh, kakek berinisial KM (65) justru berbuat bejat.

KM dengan tega mencabuli anak tetangganya sendiri yang baru berusia 10 tahun.

Kejadian ini bermula ketika korban ditinggal oleh nenek dan ibunya menjalankan ibadah salat subuh di masjid.

Melihat suasana sepi, pelaku masuk rumah menuju kamar korban, hingga akhirnya terjadi pencabulan.

“Pelaku masuk rumah secara random (acak), ketika masyarakat melakukan ibadah shalat subuh di masjid,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, pada Selasa (3/3/2020).

Mengetahui pelaku dalam kamar, korban berontak dan berteriak sambil menangis.

Karena panik, pelaku lari keluar rumah.

Sepulang neneknya dari masjid, korban menceritakan pencabulan yang dilakukan pelaku KM.

“Pulang dari masjid, melihat cucunya menangis. Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan yang telah dilakukan pelaku,” terang Calvijn.

Keluarga korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan KM ke Mapolres Trenggalek.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi dengan mudah menangkap pelaku, karena rumahnya tidak jauh dari rumah korban.

“Sesaat setalah kami mendapat laporan, langsung menangkap pelaku,” terang Calvijn Simanjuntak.

Korban Pencabulan Pelaku Tak Cuma Satu

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pelaku, ditemukan fakta baru yakni pelaku sering melakukan teror kepada para wanita di desanya.

Seringkali pelaku memegang payudara wanita yang tengah melintas, maupun ketika di dalam rumah.

Tidak hanya itu, pelaku juga seringkali menunjukkan kemaluannya di hadapan perempuan yang dilihatnya.

“Sudah lama warga resah, dengan aksi pelaku ini,” ujar Calvijn.

Aksi pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2011 silam.

Dari pengakuan, ada lima wanita yang sudah dicabuli pelaku.

Dua di antaranya adalah ibu dan nenek korban juga pernah dilakukan tindakan yang sama oleh pelaku.

“Tidak hanya anak-anak, sebagian korbannya adalah ibu-ibu, namun enggan untuk melapor ke polisi,” terang Calvijn.

Korban Alami Trauma

Pelaku sudah menjalani tes psikologi dan hasilnya menyatakan, kejiwaan pelaku stabil dan bisa menjawab semua pertanyaan dengan jelas.

Sedangkan korban, hingga kini masih dalam pendampingan guna memulihkan rasa trauma.

“Untuk ungkap kasus ini, butuh proses. Karena memeriksa kejiwaan pelaku, serta serangkaian penyelidikan terhadap saksi. Sesuai keterangan dari ahli psikolog, kejiwaan tersangka stabil,” ujar AKBP Jean Calvijn.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kami imbau kepada masyarakat, agar selalu waspada,” ujar Kapolres. (*)

Dua remaja putus sekolah tepergok warga dalam kondisi Telanjang dan sedang berhubungan badan Sesama Jenis di dalam Mushala, hingga membuat geger warga Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. (Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved