Pelayanan Publik
Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Siapkan Kartu e-Toll
Berikut rinciannya Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, siapkan kartu e-Toll.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi Anda yang ingin bepergian di Medan, Sumatera Barat, menggunakan jalan tol, simak informasi Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, siapkan kartu e-Toll.
Ruas tol sepanjang 61,7 kilometer telah beroperasi sepenuhnya sejak Minggu (21/4/2019).
Adapun besaran Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 257/KPTS/M/2019 tertanggal 13 Maret 2019.
Merujuk daftar tarif tersebut, Tarif Tol tertinggi adalah dari Tebing Tinggi ke Tanjung Morawa dan sebaliknya, untuk golongan IV dan V yakni sebesar Rp 107.000.
Sedangkan untuk Tarif terendah yakni dari Sei Rampah-Teluk Mengkudu dan sebaliknya yakni sebesar Rp 7.500 untuk kendaraan golongan I.
• Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Tahun 2020, Rencana Beroperasi Resmi Tol Permai April 2020
• Truk Muatan Semen Tercebur Laut di Pelabuhan Merak, Gara-gara Kapal Terus Goyang
• 9 Fakta Sedan BMW di Bandar Lampung Tabrak Petugas Kebersihan, Korban Ternyata Masih Perjaka
• Tarif Tol Cipali Tahun 2020, Pastikan Saldo e-Toll Mencukupi
Berikut rinciannya Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, jangan lupa e-Toll.
Perbaungan-Teluk Mengkudu
Golongan I: Rp 9.500
Golongan II: Rp 14.000
Golongan III: Rp 14.000
Golongan IV: Rp 19.000
Golongan V: Rp 19.000
Perbaungan-Sei Rampah
Golongan I: Rp 17.000
Golongan II: Rp 25.500