Kapal BBM Ilegal Diamankan di Lampung

Bakamla Pastikan Transaksi Jual Beli Minyak Ilegal Diusut Tuntas

Imam menambahkan, kapal Empat Saudara ini akan diserahkan ke Ditpolairud Polda Lampung untuk menjalani penyidikan.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Inilah kapal yang diamankan patroli laut Bakamla RI KN Belut Laut 406 di perairan dekat Pulau Condong karena membawa BBM ilegal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Badan Keamanan Laut (Bakamla) memastikan transaksi jual beli minyak ilegal diusut sampai tuntas.

Hal itu dikatakan Kasubdit Garopsla Bakamla RI Kolonel Bakamla RI Imam Hidayat.

"Selama ini tidak ada (kasus) yang kandas di tengah jalan. Tapi mungkin ada yang harus kami lengkapi," kata Imam, Jumat (6/3/2020).

"Praduga tak bersalah kita utamakan. Kalau penyidik tidak dapat sesuatu, maka akan dihentikan pemeriksaan. Tapi insya Allah tidak pada kapal ini," tandasnya.

Imam menegaskan, kapal Empat Saudara telah melanggar dua aturan dalam perairan.

"Yang mana menyatakan tidak ada izin olah gerak sebagaimana dalam UU 17 Tahun 2008, maka sudah memenuhi pesyaratan melanggar perairan. Kedua, untuk masalah Migas 22 Tahun 2014 pasal 53 sudah jelas. Akan kita kenalan dua pasal itu," sebutnya.

Imam menambahkan, kapal Empat Saudara ini akan diserahkan ke Ditpolairud Polda Lampung untuk menjalani penyidikan.

"Selanjutnya akan kami dalami nanti dari tim penyidik, yang mana sudah kami serahkan ke Ditpolair. Nanti akan ada koordinasi lebih lanjut," sebutnya.

Disinggung apakah ada keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini, Imam mengatakan, sejauh ini belum ada.

"Itu nanti dalam peyidikan lebih lanjut. Nanti dari penyidik melihat apakah ada oknum-oknum di dalamnya. Saat ini kami belum menemukan itu," tandasnya.

Terpisah, Direktur Ditpolairud Polda Lampung Kombes Ivan saat dikonfirmasi membenarkan ada pelimpahan kasus tersebut.

Namun ia enggan berkomentar.

"Langsung saja ke pihak Bakamla," ucapnya.

Kapal SPOB ES (Empat Saudara) 01 diamankan di perairan dekat Pulau Condong oleh patroli laut Bakamla RI KN Belut Laut 406.

Kasubdit Garopsla Bakamla RI Kolonel Bakamla Imam Hidayat mengatakan, kapal SPOB ES 01 diamankan saat melakukan aktivitas di sekitar Kesyahbandaran Lampung.

"Tepatnya dekat Pulau Condong, yang mana kapal SPOB ES 01 berisi 17 ABK," ujarnya, Jumat (6/3/2020).

Modusnya, kata Imam, kapal SPOB ES 01 mengambil minyak di suatu tempat.

Kemudian kapal itu melayani transaksi pembelian BBM ilegal di atas laut.

"Dan minyak ini ilegal, karena tidak didukung oleh surat-surat, di antaranya SPOG (surat persetujuan olah gerak) dari KSOP," sebutnya.

Disinggung soal indikasi pemain lama, Imam menegaskan pihaknya tengah memerangi orang-orang tersebut.

"Sedang kita perangi untuk mendukung program pemerintah dengan kebijakan satu harga. Otomatis kami melakukan operasi di semua tempat ilegal, sehingga tidak ada lagi ketimpangan harga di daerah," tegasnya.

Disinggung apakah kapal ini masuk daftar incaran, Imam mengaku kapal ini ditangkap setelah mengumpulkan informasi dari intelijen.

"Yang mana kemudian mencari informasi yang akan ditindaklanjuti oleh operasi laut yang dilaksanakan oleh Direktorat Operasi Bakamla," tandasnya.

Satgas Trisula Bakamla RI atau Indonesia Sea and Coast Guard (IDNCG) melepaskan satu kapal yang diduga terlibat jual beli BBM ilegal.

Saat ini hanya satu kapal yang diamankan Bakamla RI.

Kasubdit Garopsla Bakamla RI Kolonel Bakamla Imam Hidayat mengatakan, kapal yang diamankan yakni SPOB ES (Empat Saudara) 01.

Imam menjelaskan, kedua kapal tersebut berperan sebagai pembeli dan penjual BBM ilegal.

"Namun kapal penerima (pembeli) bisa jadi korban. Tapi nanti kami tindak lanjuti dengan proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Imam menegaskan, pihaknya saat ini masih menelusuri asal-usul BBM tersebut.

Diduga, BBM itu berasal dari pengeboran ilegal di Palembang lantaran sebagian besar merupakan marine fuel oil atau biasa disebut minyak cong.

"Jadi kapal yang diamankan oleh unsur patroli laut Bakamla RI KN Belut Laut 406 yang dikomandani Kolonel Bakamla Heni Mulyono ini memiliki muatan 107 ton. Yang mana jenis HSD (high speed diesel) sebanyak 7 ton dan MFO (marine fuel oil) atau yang dikenal minyak cong sebanyak 100 ton," bebernya.

Sebanyak 107 ton BBM yang diduga ilegal diamankan oleh Satgas Trisula Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG).

Kasubdit Garopsla Bakamla RI Kolonel Bakamla Imam Hidayat mengatakan, pengamanan kapal SPOB ES (Empat Saudara) 01 yang memuat minyak seberat 107 ton bermula saat kapal Bakamla KN Belut Laut-406 melaksanakan operasi rutin pada Kamis (5/3/2020) lalu.

"Kebetulan operasi berada di Lampung, dan kami menemukan satu kapal SPOB Empat Saudara yang tengah melakukan kegiatan ilegal," ungkapnya di Pelabuhan Bumi Waras, Jumat (6/3/2020).

Pihaknya menyimpulkan kegiatan transfer minyak tersebut ilegal.

Saat diperiksa, tidak ditemukan SPOG (surat persetujuan olah gerak) dari kesyahbandaran setempat.

"Dan sudah kami cek muatan dari kapal tersebut memang sampai saat ini belum bisa menunjukkan asal-usul minyak tersebut," tandasnya.

Awak Media Dihalangi

Satgas Trisula Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) menangkap kapal yang diduga membawa BBM ilegal di perairan Lampung, Kamis (5/3/2020).

Dari informasi yang dihimpun, Bakamla RI mengamankan dua kapal yang diduga sedang melakukan illegal bunkering di perairan Lampung.

Kedua kapal itu yaitu SPOB ES 01 dan TB S 36. 

Saat diamankan, kapal SPOB ES 01 tidak dapat menunjukkan dokumen.

Namun, sejumlah awak media dihalangi saat hendak meliput pengamanan kedua kapal di Pelabuhan Bumi Waras, Jumat (6/3/2020).

Hingga saat ini, awak media masih tertahan di luar Pelabuhan Bumi Waras sembari menunggu koordinasi pemilik pelabuhan swasta dengan instansi yang berwenang.

Salah satu petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang menyebutkan, awak media belum bisa meliput lantaran masih menunggu izin.

"Itu salah Bakamla. Harusnya sandar ada izin dulu. Kita tunggu dulu koordinasi," seru petugas yang tak mau menyebut namanya.

Meski demikan, salah satu petugas Bakamla menghampiri dan sempat adu argumen dengan petugas keamanan pelabuhan terkait penahanan para awak media. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved