Cara Lapor atau Isi SPT Tahunan, Solusi yang Lupa Kode EFIN
Silakan datang ke KPP terdekat bagI wajib pajak orang Pribadi dan KPP terdftar bagi Wajib Pajak Badan atau Bendahara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ingin lapor atau isi SPT Tahunan tapi lupa kode EFIN-nya?
Begini solusinya seperti melansir akun resmi Twitter Kemenkeu RI.

1. Chat Pajak
Chatting dengan agen Chat Pajak
Caranya: Klik logo chat di pojok kanan bawah laman www.pajak.go.id
atau mention akun Twiiter @kring_pajak

SIAPKAN DATA BERIKUT untuk konfirmasi:
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- Nama lengkap
- Alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN
- Alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN
- Tahun pajak SPT terakhir
(misalnya SPT terakhir yang dilaporkan adalah SPT tahun pajak 2016 yang disampaikan pada Maret 2017, maka jawabannya adalah 2016).

Atau bisa pakai cara lain lagi
1. Bongkar berkas perpajakanmu, mungkin kertas EFIN terselip
2. Cek inbox email-mu, search 'EFIN'
3. Bagi orang Pribadi, telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan NPWP dan konfirmasi data diri
Masih belum ketemu?
Silakan datang ke KPP terdekat bagI wajib pajak orang Pribadi dan KPP terdftar bagi Wajib Pajak Badan atau Bendahara.
Penuhi syarat aktifasi EFIN sebagaimana diatur dalam PER-06/PJ/2018.

Selamat mencoba.
(TribunLampung.co.id/Taryono)