Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Verifikasi Faktual Seluruh Dukungan Balon Perseorangan
Bawaslu Provinsi Lampung bersiap untuk melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon (Balon) perseorangan secara menyeluruh.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung bersiap untuk melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon (Balon) perseorangan secara menyeluruh.
Verifikasi faktual dukungan calon perseorangan akan dilakukan dengan cara sensus, sesuai nama dan alamat, bersamaan dengan petugas dari KPU.
Verifikasi faktual ini dilakukan untuk memastikan setiap pemilik e-KTP benar-benar menyatakan dukungannya kepada pasangan calon.
"Bawaslu diberikan kewenangan untuk memverifikasi faktual dengan sampling sebesar 20 persen dari dukungan yang diserahkan ke KPU, namun Bawaslu Lampung memerintahkan jajarannya melakukan verifikasi faktual seluruh dukungan, by name by address," ungkap Kordiv Pengawasan Bawaslu Lampung Iskardo Panggar, Jumat (6/3/2020).
Iskardo mengatakan, verifikasi faktual akan dilakukan oleh pengawas pemilihan lapangan (PPL) sampai ke tingkat desa.
• Pilkada Lampung Tengah 2020, Tak Ada Balon Perseorangan yang Daftar ke KPU
• Lamsel-Way Kanan Tak Ada Calon Perseorangan
• Kembali Bertarung di Pilkada Pesisir Barat, Erlina Yakin Dapat Rekomendasi PKB
• Kherlani Jadi Pertimbangan PDIP Tumbangkan Petahana di Pilkada Pesisir Barat 2020
"Kalau dilihat dari skema pengawasan verifikasi faktual, PPL kita itu sudah terbentuk. Jadi perangkat kita sampai di tingkat desa sudah ada," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah menuturkan, peran PPL sangat signifikan dalam verifikasi faktual yang akan berlangsung pada 26 Maret hingga 15 April 2020 nanti.
Pasalnya, PPL bisa menyatakan dukungan tidak memenuhi syarat (TMS) apabila saat verifikasi berlangsung yang bersangkutan mengaku tidak mendukung.
Dalam pelaksanaannya, pengawas pemilihan lapangan diminta melampirkan bukti foto dan keterangan tertulis apabila masyarakat yang diverifikasi tidak merasa memberikan dukungan pada calon perseorangan.
"Pengawas pemilu bisa menyatakan bahwa yang bersangkutan memenuhi unsur mendukung atau tidak, pengawas pemilu akan menuangkan dalam surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak mendukung. Maka itu hal yang harus di-TMS-kan (Tidak Memenuhi Syarat) dengan teman-teman KPU," jelas Chandra.
Diketahui, berkas dukungan calon perseorangan, saat ini pada tahapan verifikasi administrasi di KPU sejak 27 Februari lalu, dan akan berlangsung hingga 25 Maret.