Kasus Corona di Indonesia
Kasus Corona Meningkat, Pemerintah Batasi Turis dari 3 Negara Datang ke Indonesia
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan, membatasi turis dari tiga negara 'bertandang' ke Indonesia.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan, membatasi turis dari tiga negara 'bertandang' ke Indonesia.
Tiga negara tersebut adalah Iran, Italia dan Korea Selatan.
Hal tersebut lantaran peningkatan kasus Covid-19 alias virus corona meningkat signifikan di tiga negara tersebut.
Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi, menyampaikan kebijakan tersebut mulai berlaku pada hari Minggu 8 Maret pukul 00.00 WIB.
Retno juga memastikan pihak pemerintah Indonesia akan terus terus memantau laporan perkembangan virus corona (Covid-19) di dunia yang disampaikan oleh World Health Organization (WHO).
• Sandiaga Uno Minta Anies Tunda Gelar Formula E, Fokus Virus Corona
• Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Siapkan Kartu e-Toll untuk Pembayaran
• Daftar Gaji PNS Terbaru 2020, Daftar Gaji Golongan I, Golongan II, Golongan III, hingga Golongan IV
• Antisipasi Virus Corona, Pemerintah Arab Saudi Sterilisasi Kakbah
"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus Covid-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," kata Menlu, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (7/3/2020).
Retno menyatakan, demi kebaikan semua, untuk sementara waktu, Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang/travelers dan ketiga negara tersebut sebagai berikut:
Pertama, larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah, sebagai berikut:
Untuk Iran: Tehran, Qom, Gilan;
Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont;
Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.
Kedua, untuk seluruh pendatang/travelers dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut, diperlukan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
Surat keterangan tersebut harus valid (masih berlaku) dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat check-in.
Tanpa surat keterangan sehat dan otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang/travelers tersebut akan ditolak untuk masuk/transit di Indonesia.
Dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenal riwayat perjalanan.
Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk/transit di Indonesia.
Keempat, bagi WNI yang telah melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama dari wilayah-wilayah yang disebutkan tadi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan.
"Kebijakan ini bersifat sementara, akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," kata Menlu.
Sumbang Rp 143,8 Miliar, Tapi Ditolak