Pelayanan Publik

Tarif Tol Medan-Binjai, Seksi 2 dan 3, Simak Juga Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi

Simak informasi daftar Tarif Tol Medan-Binjai seksi 2 dan 3, termasuk juga Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, siapkan kartu e-Toll.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
bpjt.pu.go.id
Ilustrasi Tol Medan-Binjai. Tarif Tol Medan-Binjai, Seksi 2 dan 3, Simak Juga Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi. 

Berikut Tarif Tol Medan-Binjai.

Tarif Tol Medan-Binjai.
Tarif Tol Medan-Binjai. (Tangkap Layar bpjt.pu.go.id)

Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, siapkan kartu e-Toll.

Ruas jalan tol sepanjang 61,7 kilometer telah beroperasi sepenuhnya sejak Minggu (21/4/2019).

Adapun besaran Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 257/KPTS/M/2019 tertanggal 13 Maret 2019.

Merujuk daftar tarif tersebut, Tarif Tol tertinggi adalah dari Tebing Tinggi ke Tanjung Morawa dan sebaliknya, untuk golongan IV dan V yakni sebesar Rp 107.000.

Sedangkan untuk Tarif terendah yakni dari Sei Rampah-Teluk Mengkudu dan sebaliknya yakni sebesar Rp 7.500 untuk kendaraan golongan I.

Berikut rinciannya Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, jangan lupa e-Toll.

Ilustrasi - Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.
Ilustrasi - Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi. (tangkap layar bpjt.pu.go.id)

Perbaungan-Teluk Mengkudu

Golongan I: Rp 9.500

Golongan II: Rp 14.000

Golongan III: Rp 14.000

Golongan IV: Rp 19.000

Golongan V: Rp 19.000

Perbaungan-Sei Rampah

Golongan I: Rp 17.000

Golongan II: Rp 25.500

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved