Pelayanan Publik
Tarif Tol Medan-Binjai, Seksi 2 dan 3, Simak Juga Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi
Simak informasi daftar Tarif Tol Medan-Binjai seksi 2 dan 3, termasuk juga Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, siapkan kartu e-Toll.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi Anda yang akan bepergian di Medan, Sumatera Barat, menggunakan jalan tol, simak informasi daftar Tarif Tol Medan-Binjai termasuk juga Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, siapkan kartu e-Toll.
Tarif Tol Medan-Binjai ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 804/KPTS/M/2017.
Simak daftar lengkap Tarif Tol Medan-Binjai termasuk juga Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, siapkan kartu e-Toll.
Dilansir laman bpjt.pu.go.id, pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR terus memfokuskan penyelesaian tahap akhir sebagian pembangunan Jalan Tol Medan–Binjai Seksi 1 ruas Tanjung Mulia-Helvetia, dan diharapkan dapat selesai sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan.
Jalan Tol Medan-Binjai yang merupakan bagian dari ruas tol Trans Sumatera sepanjang 16,72 kilometer (Km) terbagi menjadi 3 seksi, yaitu Seksi 1 ruas Tanjung Mulia–Helvetia sepanjang 6,72 Km, Seksi 2 ruas Helvetia – Semayang sepanjang 6,18 Km, dan Seksi 3 ruas Semayang–Binjai sepanjang 4,28 Km.
• Tarif Tol Pekanbaru-Dumai Tahun 2020, Rencana Beroperasi Resmi Tol Permai April 2020
• Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Siapkan Kartu e-Toll
• Tarif Tol Palembang-Indralaya, Simak Juga Tarif Tol Lampung-Palembang, Bayar Pakai e-Toll
• Tarif Tol Cipali Tahun 2020, Pastikan Saldo e-Toll Mencukupi
Untuk Seksi 1 ruas Tanjung Mulia–Helvetia, sampai 20 Januari 2020, progres pembangunan telah mencapai 94,15 persen dan ditargetkan akan rampung keseluruhan pada pertengahan Tahun 2020.
Kemudian, seksi 2 ruas Helvetia–Semayang dan Seksi 3 Semayang-Binjai, sejauh ini progresnya telah mencapai 100% dan sudah beroperasi sejak Oktober 2017.
Jalan tol yang pengelolaannya oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero) dibangun dengan nilai investasi sebesar Rp. 2,50 triliun.
Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan, Jalan Tol Medan-Binjai akan menjadi pendukung konektivitas roda perekonomian lalu lintas kendaraan umum maupun logistik masyarakat sekitar Sumatera Utara.
“Bukan hanya itu, ruas tol ini juga akan memiliki nilai penting yang dapat membangkitkan tulang pungggung perekonomian di wilayah Indonesia bagian barat khususnya di Pulau Sumatera,” kata Danang.
Kehadiran Jalan Tol Medan–Binjai dapat memberikan manfaat besar dalam mengurangi kemacetan di jalan arteri yang menjadi jalur utama lalu lintas Medan-Aceh.
Jalan Tol ini juga menjadi salah satu infrastruktur pendukung sebagai aksesibilitas menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke.
Jalan tol ini akan terhubung secara langsung dengan Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa sepanjang (43 Km) dan Jalan Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi (61,72 Km) yang keduanya telah beroperasi.
Secara keseluruhan, Jalan Tol Trans Sumatera akan terbentang panjang dari Lampung hingga Aceh ditargetkan, keseluruhan ruasnya dapat selesai konstruksinya pada Tahun 2024.
Terbangunnya Jalan Tol Trans Sumatera yang terbangun cukup panjang, menjadi suatu jawaban atas terhubungnya setiap wilayah yang terus dikoneksikan dengan daerah yang dahulunya sulit dijangkau melalui jalan bebas hambatan.
Berikut Tarif Tol Medan-Binjai.

Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, siapkan kartu e-Toll.
Ruas jalan tol sepanjang 61,7 kilometer telah beroperasi sepenuhnya sejak Minggu (21/4/2019).
Adapun besaran Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 257/KPTS/M/2019 tertanggal 13 Maret 2019.
Merujuk daftar tarif tersebut, Tarif Tol tertinggi adalah dari Tebing Tinggi ke Tanjung Morawa dan sebaliknya, untuk golongan IV dan V yakni sebesar Rp 107.000.
Sedangkan untuk Tarif terendah yakni dari Sei Rampah-Teluk Mengkudu dan sebaliknya yakni sebesar Rp 7.500 untuk kendaraan golongan I.
Berikut rinciannya Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, jangan lupa e-Toll.

Perbaungan-Teluk Mengkudu
Golongan I: Rp 9.500
Golongan II: Rp 14.000
Golongan III: Rp 14.000
Golongan IV: Rp 19.000
Golongan V: Rp 19.000
Perbaungan-Sei Rampah
Golongan I: Rp 17.000
Golongan II: Rp 25.500
Golongan III: Rp 25.500
Golongan IV: Rp 34.000
Golongan V: Rp 34.000
Perbaungan-Tebing Tinggi
Golongan I: Rp 26.000
Golongan II: Rp 39.000
Golongan III: Rp 39.000
Golongan IV: Rp 52.500
Golongan V: Rp 52.500
Perbaungan-Tanjung Morawa
Golongan I: Rp 27.500
Golongan II: Rp 41.000
Golongan III: Rp 41.000
Golongan IV: Rp 55.000
Golongan V: Rp 55.000
Perbaungan-Parbarakan
Golongan I: Rp 17.000
Golongan II: Rp 25.500
Golongan III: Rp 25.500
Golongan IV: Rp 34.000
Golongan V: Rp 34.000
Perbauangan-Kemiri
Golongan I: Rp 20.000
Golongan II: Rp 30.000
Golongan III: Rp 30.000
Golongan IV: Rp 40.000
Golongan V: Rp 40.000
Perbaungan-Kualanamu
Golongan I: Rp 24.000
Golongan II: Rp 35.500
Golongan III: Rp 35.500
Golongan IV: Rp 47.500
Golongan V: Rp 47.500
Perbaungan-Lubuk Pakam
Golongan I: Rp 12.000
Golongan II: Rp 18.000
Golongan III: Rp 18.000
Golongan IV: Rp 24.500
Golongan V: Rp 24.500

Teluk Mengkudu-Sei Rampah
Golongan I: Rp 7.500
Golongan II: Rp 11.500
Golongan III: Rp 11.500
Golongan IV: Rp 15.500
Golongan V: Rp 15.500
Teluk Mengkudu-Tebing Tinggi
Golongan I: Rp 17.000
Golongan II: Rp 25.000
Golongan III: Rp 25.000
Golongan IV: Rp 33.500
Golongan V: Rp 33.500
Teluk Mengkudu-Tanjung Morawa
Golongan I: Rp 37.000
Golongan II: Rp 55.500
Golongan III: Rp 55.500
Golongan IV: Rp 73.500
Golongan V: Rp 73.500
Teluk Mengkudu-Parbarakan
Golongan I: Rp 26.500
Golongan II: Rp 39.500
Golongan III: Rp 39.500
Golongan IV: Rp 52.500
Golongan V: Rp 52.500
Teluk Mengkudu-Kemiri
Golongan I: Rp 29.500
Golongan II: Rp 44.500
Golongan III: Rp 44.500
Golongan IV: Rp 59.000
Golongan V: Rp 59.000
Teluk Mengkudu-Kualanamu
Golongan I: Rp 33.000
Golongan II: Rp 50.000
Golongan III: Rp 50.000
Golongan IV: Rp 66.50
Golongan V: Rp 66.500
Teluk Mengkudu-Lubuk Pakam
Golongan I: Rp 21.500
Golongan II: Rp 32.500
Golongan III: Rp 32.500
Golongan IV: Rp 43.000
Golongan V: Rp 43.000
Teluk Mengkudu-Perbaungan
Golongan I: Rp 9.500
Golongan II: Rp 14.000
Golongan III: Rp 14.000
Golongan IV: Rp 19.000
Golongan V: Rp 19.000

Sei Rampah-Tebing Tinggi
Golongan I: Rp 9.000
Golongan II: Rp 13.500
Golongan III: Rp 13.500
Golongan IV: Rp 18.000
Golongan V: Rp 18.000
Sei Rampah-Tanjung Morawa
Golongan I: Rp 44.500
Golongan II: Rp 67.000
Golongan III: Rp 67.000
Golongan IV: Rp 89.000
Golongan V: Rp 89.000
Sei Rampah-Parbarakan
Golongan I: Rp 34.000
Golongan II: Rp 51.000
Golongan III: Rp 51.000
Golongan IV: Rp 68.000
Golongan V: Rp 68.000
Sei Rampah-Kemiri
Golongan I: Rp 37.000
Golongan II: Rp 56.000
Golongan III: Rp 56.000
Golongan IV: Rp 74.500
Golongan V: Rp 74.500
Sei Rampah-Kualanamu
Golongan I: Rp 41.000
Golongan II: Rp 61.500
Golongan III: Rp 61.500
Golongan IV: Rp 82.000
Golongan V: Rp 82.000
Sei Rampah-Lubuk Pakam
Golongan I: Rp 29.000
Golongan II: Rp 44.000
Golongan III: Rp 44.000
Golongan IV: Rp 58.500
Golongan V: Rp 58.500
Sei Rampah-Perbaungan
Golongan I: Rp 17.000
Golongan II: Rp 25.500
Golongan III: Rp 25.500
Golongan IV: Rp 34.000
Golongan V: Rp 34.000
Sei Rampah-Teluk Mengkudu
Golongan I: Rp 7.500
Golongan II: Rp 11.500
Golongan III: Rp 11.500
Golongan IV: Rp 15.500
Golongan V: Rp 15.500

Tebing Tinggi-Sei Rampah
Golongan I: Rp 9.000
Golongan II: Rp 13.500
Golongan III: Rp 13.500
Golongan IV: Rp 18.000
Golongan V: Rp 18.000
Tebing Tinggi-Teluk Mengkudu
Golongan I: Rp 17.000
Golongan II: Rp 25.000
Golongan III: Rp 25.000
Golongan IV: Rp 33.500
Golongan V: Rp 33.500
Tebing Tinggi-Perbaungan
Golongan I: Rp 26.000
Golongan II: Rp 39.000
Golongan III: Rp 39.000
Golongan IV: Rp 52.500
Golongan V: Rp 52.500
Tebing Tinggi-Lubuk Pakam
Golongan I: Rp 38.500
Golongan II: Rp 57.500
Golongan III: Rp 57.500
Golongan IV: Rp 76.500
Golongan V: Rp 76.500
Tebing Tinggi-Parbarakan
Golongan I: Rp 43.000
Golongan II: Rp 64.500
Golongan III: Rp 64.500
Golongan IV: Rp 86.000
Golongan V: Rp 86.000
Tebing Tinggi-Kemiri
Golongan I: Rp 46.500
Golongan II: Rp 69.500
Golongan III: Rp 69.500
Golongan IV: Rp 92.500
Golongan V: Rp 92.500
Tebing Tinggi-Kualanamu
Golongan I: Rp 50.000
Golongan II: Rp 75.000
Golongan III: Rp 75.000
Golongan IV: Rp 100.000
Golongan V: Rp 100.000
Tebing Tinggi-Tanjung Morawa
Golongan I: Rp 53.500
Golongan II: Rp 80.500
Golongan III: Rp 80.500
Golongan IV: Rp 107.000
Golongan V: Rp 107.000
Wajib gunakan e-Toll
Pengguna jalan Tol Permai harus memiliki kartu tol atau e-Toll.
Meski di sejumlah ruas Tarif tol masih gratis, pengendara tetap diwajibkan menggesek kartu saat melintasi pintu tol.
Kartu e-toll digunakan untuk membuka pintu (bargate) tol.
Tanpa kartu, pengendara tidak bisa masuk tol.
Satu kartu untuk satu kendaraan.
Kartu e-toll, bisa didapatkan di toko-toko ritel atau di pintu tol.
Sedangkan kartu e-toll yang bisa digunakan, di antaranya, kartu uang elektronik yang dikeluarkan Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BCA.
Demikian, daftar rincian Tarif Tol Medan-Binjai termasuk Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, siapkan kartu e-Toll Anda.(Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah)