CPNS 2020

Tips Lolos Tes SKB CPNS 2020 dan Cara Hitung Ranking Tes SKD CPNS 2020

Simak cara hitung ranking untuk lolos dari Tes SKD CPNS 2019. Simak pula tips lolos Tes SKB CPNS 2020 berikut ini.

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M
Ilustrasi - Peserta tes SKD CPNS 2019 di lingkungan Pemkot Bandar Lampung saat mengikuti tes hari kedua di Gedung Kuliah Umum, Itera, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020). Tips Lolos Tes SKB CPNS 2020 dan Cara Hitung Ranking Tes SKD CPNS 2020. 

3. Pemberian PIN Ujian CAT SKD

Peserta yang sudah melakukan registrasi dan menyimpan barangnya akan diberikan PIN untuk melaksanakan ujian CAT SKD.

4. Pemeriksaan Fisik (Body Screening)

Peserta CPNS akan dicek secara fisik agar tidak melakukan kecurangan.

5. Ruang Steril

Di sini peserta akan ditunjukkan video tata cara pelaksanaan CAT.

6. Botol Minum Disimpan Sebelum Memasuki Ruangan Ujian

Peserta yang membawa minuman diharapkan menyimpan botol minumnya terlebih dahulu.

7. Ruang Ujian CAT SKD

Peserta CPNS dipersilakan menempatkan diri untuk melaksanakan CAT SKD.

8. Registrasi Selesai Ujian

Setelah selesai melaksanakan ujian SKD CPNS, peserta diminta untuk melakukan registrasi selesai ujian.

9. Pengambilan barang dan botol minum

Bagi peserta yang menitipkan barang dan botol minumnya dipersilahkan mengambil kembali barangnya.

10. Papan Pengumuman

Di papan pengumuman peserta dapat melihat nilai keseluruhan peserta dengan peserta lain.

*Catatan: alur dapat menyesuaikan dengan kondisi lokasi ujian masing-masing.

Peserta diminta untuk datang 1 jam sebelum jadwal SKD karena, sebelum mengerjakan ujian peserta harus melewati tahap registrasi, pengecekan hingga pengarahan sebelum melaksanakan ujian SKD CPNS.(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Demikian cara hitung ranking untuk lolos dari Tes SKD CPNS 2020 serta tips lolos Tes SKB CPNS 2019.(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved