Tribun Lampung Utara

2 Oknum Pegawai Honorer Dishub Lampura Diringkus Polisi, Diduga Nyambi Jadi Bandar Narkoba

2 oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Utara diringkus Polres Lampung Utara karna diduga nyambi sebagai bandar narkoba.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Lampura
Salah satu oknum pegawai honorer Dishub Lampura sedang dimintai keterangan oleh polisi. 2 Oknum Pegawai Honorer Dishub Lampura Diringkus Polisi, Diduga Nyambi Jadi Bandar Narkoba 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dua oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara diringkus Polres Lampung Utara karna diduga nyambi sebagai bandar narkoba jenis Sabu, Senin (9/3/2020) pukul 13.30 Wib.

Kedua pelaku yakni, Rohmanda Kunang (31) warga Jalan KS. Tubun Kecamatan Kotabumi Selatan dan Widi Yanto (34) warga Rejosari Kabupaten Lampung Utara.

Kasatres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa para pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Para pelaku yang merupaka Target Oprasi (TO) Polres Lampung Utara berhasil kita ringkus saat melintas di Jalinsum Simpang Bernah," kata Aris, Selasa 10 Maret 2020

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap dua pelaku tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 2 buah paket sabu seberat 1,65 Gram dan 2 buah rompi Dishub.

"Para pelaku berikut barang bukti tengah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.

Tersandung Kasus Narkoba, Mantan Muli Lampung Utara Diganjar Hukuman 7 Bulan

Terbukti bersalah menyimpan dan mengkonsumsi Psikotropika Golongan IV, mantan Muli Lampung Utara diganjar hukuman 7 bulan.

Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan menyatakan terdakwa Dewi Pramudita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki Psikotropika Golongan IV jenis Pil Riklona Clonazepan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan," ungkap Hendri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 6 Maret 2020.

Hukuman ini pun lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan JPU Depati Herlambang yang meminta kepada Majelis Hakim agar diganjar hukuman penjara selama 10 bulan dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.

Dewi pun tak diganjar hukuman sendirian, rekannya Adi Yus (43) warga Jalan Nusantara Labuhan Ratu dan Muhammad Riski (27) warga Jagabaya II Sukabumi juga diganjar hukuman penjara.

Ketua Majelis Hakim Hendri pun mengganjar penjara terhadap Adi Yus selama 10 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan yang mana lebih ringan dari tuntunan JPU penjara selama 1 tahun dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan Rizki diganjar hukuman penjara selama 4 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta subsider 2 bulan, yang mana lebih ringan dari tuntunan selama 7 bulan dengan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan.

Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan, begitu juga dengan JPU.

Sebelumnya diberitakan, mantan Muli Lampung Utara Dewi Pramudhita (24) warga Kota Bumi Selatan, Lampung Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 7 Januari 2020.

Dewi terpaksa duduk dikursi pesakitan setelah tersandung perkara kepemilikan obat psikotrpika jenis pil riklona clonazepam.

Dewi duduk di kursi pesakitan bersama terdakwa lainnya, yakni Adi Yus (43) warga Jalan Nusantara Labuhan Ratu dan Muhammad Riski (27) warga Jagabaya II Sukabumi.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Irawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan ketiga terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotrpika jenis Pil Riklona Clonazepam.

"Perbuatan ketiganya di lakukan pada Selasa 22 Oktober 2019," ungkap Depati dalam persidangan.

Lanjutnya, perbuatan terdakwa Dewi Pramudhita diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) atau Pasal 60 ayat (5) UU.RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementera perbuatan terdakwa Adi Yus diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Perbuatan terdakwa Muhammad Riski diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," sebut JPU. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved