Video Berita

Nikita Mirzani Santai Eksepsinya Ditolak Jaksa

Video YouTube kemarin, Senin (9/3/2020), sidang lanjutan kasus dugaan penganiyaan yang melibatkan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
Kompas.com/Ira Gita
Nikita Mirzani Santai saat Eksepsinya Ditolak Jaksa Penuntut Umum 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video YouTube kemarin, Senin (9/3/2020), sidang lanjutan kasus dugaan penganiyaan yang melibatkan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun dalam sidang tersebut, nota keberatan atau eksepsi dari Nikita Mirzani ditolak jaksa.

Pembacaan eksepsi itu telah disampaikan oleh Nikita Mirzani saat sidang sebelumnya.

Mendengar eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani mengaku tak masalah. Dia mengaku siap menjalani kasus tersebut sampai dengan selesai.

VIDEO Nikita Mirzani Menangis Bacakan Nota Keberatan di Persidangan

VIDEO Momen Nikita Mirzani Video Call Hilda Vitria Billy Syahputra Sapa Sang Mantan

Aurel Hermansyah Ungkit Pahitnya Hidup Setelah Anang dan Krisdayanti Bercerai

Aktor Hollywood Adrian Grenier Punguti Sampah di Pantai Uluwatu Bali

"(Eksepsi ditolak) enggak kecewa sama sekali, enggak kaget. Emang harus dilanjutkan (kasus) kalau misalkan tadi diterima," ucap Nikita.

Sementara itu, majelis hakim akan melanjutkan sidang tersebut pada Kamis (12/3/2020) mendatang dengan agenda putusan sela.

"Putusan sidang sesuai dengan agenda yang lalu, terhadap eksepsi itu hari Kamis ya, tanggal 12 Maret 2020 dilanjutkan," kata majelis hakim dalam sidang.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

Nikita Mirzani sempat ditahan polisi usai dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020), dini hari.

Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya menjadi tahanan kota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Videografer Tribunlampung.co.id/Wahyu Iskandar 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved