Bermodalkan Lencana Kepolisian, Pemuda Peras dan Setubuhi Wanita

MYA awalnya berkenalan dengan korban di aplikasi Michat, beberapa waktu lalu.

Editor: taryono
kompas.com
Bermodalkan Lencana Kepolisian, Pemuda Peras dan Setubuhi Wanita 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - MYA (25), pelaku pemerkosa dan pemeras seorang perempuan ditangkap polisi.

Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai polisi.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Rosiana Nurwidajati mengatakan, pelaku membeli berbagai perlengkapan yang biasa dipakai polisi secara online.

"Dia mengaku sebagai anggota Reskrim tapi tidak sebutkan pangkat. Barang-barang ini seperti HT, lencana kepolisian dibeli dari online," kata Rosiana, Rabu (11/3/2020).

Kepada polisi, MYA mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.

Namun, polisi tidak langsung memercayai pengakuan tersebut.

Gara-gara Kenalan dengan Polisi Gadungan di Facebook, Yamaha NMax Milik Desi Hilang

Ini Ciri-ciri Petugas PDAM Gadungan yang Gasak Emas Puluhan Juta di Bandar Lampung

Tipu 5 Janda, Anggota TNI Gadungan Beli Seragam dan Atribut di Pasar buat Pajang Foto Aplikasi Jodoh

Polisi akan menyelidiki apakah ada korban lainnya.

MYA awalnya berkenalan dengan korban di aplikasi Michat, beberapa waktu lalu.

Korban termakan bujuk rayu MYA lantaran ingin diajak berpacaran.

Obrolan tersebut berujung ajakan MYA untuk "check in" bersama korban di salah satu hotel di Cipulir, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).

Ketika sudah masuk ke dalam kamar, pelaku langsung mengaku sebagai polisi.

Pelaku mengeluarkan lencana palsu dan borgol untuk meyakinkan korban.

"Dia mengaku-ngaku sebagai seorang polisi yang melakukan penyamaran untuk menangkap korban. Pelaku menuduh korban sebagai wanita panggilan," kata Rosiana.

Korban dipaksa memberikan uang Rp 1.800.000 agar tidak diproses hukum.

Namun korban tidak menyanggupi permintaan tersebut.

"Korban tidak punya uang sebesar itu. Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500.000," ujar dia.

Tidak puas dengan uang Rp 500.000, MYA memaksa korban berhubungan badan.

Korban tidak bisa menolak permintaan tersebut karena berada di bawah tekanan.

"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang langsung meninggalkan hotel," ucap dia.

Setelah itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggrahan.

Polisi menangkap MYA di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020).

Saat diperiksa, pelaku melakukan aksi tersebut lantaran butuh uang untuk pernikahannya pada 23 Maret 2020.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman Jo Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved