IRT Sebar Berita Hoaks di Lampung

Gagal Jadi TKW, IRT Asal Tanggamus Ngaku Khilaf Sebar Hoaks Virus Corona: Saya Takut

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tanggamus, menyebarkan berita Hoaks tentang virus corona (Covid-19) lantaran batal berangkat menjadi TKW.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Kolase Tribunnews.com/Sinode GKJ
Ilustrasi Hoaks - Gagal Jadi TKW, IRT Asal Tanggamus Ngaku Khilaf Sebar Hoaks Virus Corona: Saya Takut. 

"Tapi karena saking takutnya di share di media sosial, jadi ini untuk pembelajaran," tandasnya.

Terancam 6 Tahun Penjara

Sebar kabar Hoaks, OER terancam dihukum enam tahun penjara.

Seorang IRT asal Tanggamus diamankan polisi lantaran diduga menyebarkan berita Hoaks terkait penyebaran virus corona (Covid-19), Rabu 11 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 UU RI tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dengan acaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, atau pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 KUHP barang siapa menyiarakan keonaran dengan sengaja bisa dihukum maksimal 10 tahun," ucapnya, Rabu 11 Maret 2020.

Kata Pandra, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bersama agar tidak menyebar langsung informasi sebelum disaring.

"Jadi kepada masyarakat agar tidak mengirimkan informasi yang bersifat bohong apalagi meresahkan masyarakat terkait wabah corona," tandasnya.

Pakai 1 Ponsel

Bermodal satu unit ponsel, EOR sebar postingan Hoaks terkait virus corona atau Covid-19.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad yang didampingi oleh Wadir Reskrimsus Polda Lampung AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, penangkapan tersangka OER ini dipimpin langsung Pj Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian.

"Setelah melakukan kegiatan patroli, melakukan croscek dan dipastikan postingan tersebut Hoaks," terangnya, Rabu 11 Maret 2020.

Kata Pandra, Tim Cyber kemudian langsung melakukan pelacakan dan mendapati bahwa pemilik akun Okti Er adalah EOR.

"Tim lalu mendatangi lokasi alamat rumah pemilik akun Facebook ini dan melakukan pemeriksaan," katanya.

Pandra menuturkan, dari hasil pemeriksaan, OER mengaku telah memosting dua kabar Hoaks tersebut.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni ponsel Xiomi 6A dan beberapa postingan yang dikirim mulai 3 Maret dan 4 Maret," tandasnya.

Dilihat 4.999 Netizen

Sebar dua postingan Hoaks dalam dua hari, 4.999 nitizen telah melihat postingan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved