Kabar Artis

Arya Claproth Tersangka KDRT, Pengacara Siapkan Pembelaan

Diketahui, Arya Satria Claproth ditetapkan sebagai tersangka karena laporan penyanyi Karen Pooroe, istrinya.

Editor: wakos reza gautama
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Ilustrasi Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Arya Satria Claproth, mengatakan pihaknya telah menyiapkan bukti pembelaan setelah kliennya ditetapkannya sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diketahui, Arya Satria Claproth ditetapkan sebagai tersangka karena laporan penyanyi Karen Pooroe, istrinya.

"Arya belum terlalu banyak diperiksa di Polrestabes Bandung mengenai kejadian yang sebenar-benarnya," kata Andreas saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).

"Kita juga telah menyediakan semuanya banyak sekali bukti-bukti. Banyak sekali ketidakkonsistenan, katakanlah berbenturan," kata Andreas melanjutkan.

Menurut Andreas, kejadian yang sebenarnya adalah kliennya sedang mencegah Karen yang hendak mengakhiri hidupnya.

Suami Karen Pooroe, Arya Satria Claproth Akui Bekap Istrinya: Dia Mau Bunuh Diri karena Selingkuh

Arya Claproth Lapor Polisi Tuduh Istrinya Berzina, Pihak Karen Pooroe Sebut Pengalihan Isu

Krisdayanti Sampaikan Pesan Menyentuh ke Aurel Hermansyah

Ulang Tahun Artis BCL Maret 2020 Bakal Terasa Berbeda

Andreas juga menyebut pihaknya telah memiliki bukti rekaman saat peristiwa itu terjadi.

"Saat itu, Arya sedang melakukan upaya pencegahan Karen bunuh diri. Itu direkam. Kalau nanti kami sudah bisa sampaikan di pihak penyidik, kami sampaikan," ucap Andreas.

"Sekarang, kalau kita menghalangi orang mau bunuh diri enggak mungkin cuma dielus-elus. Pasti ada upaya yang seimbang. Supaya hal tersebut tidak terjadi," katanya menegaskan.

Arya Satria Claproth diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT pada 11 Maret 2020.

Tetapi, terhadap Arya belum dilakukan penahanan karena Polrestabes Bandung akan memeriksa yang bersangkutab terlebih dahulu.

Terhadap Arya Satria Claproth dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dengan ancaman hukuman selama empat bulan penjara.

(Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved