Ngamuk Ditilang Polisi, Pria Bawa Badik yang Tewas Ditembak Sempat Tantang Duel Anggota Reserse

Ngamuk Ditilang Polisi, Pria Bawa Badik yang Tewas Ditembak Sempat Tantang Duel Anggota Reserse

(dok Polda Riau)
Ngamuk Ditilang Polisi, Pria Bawa Badik yang Tewas Ditembak Sempat Tantang Duel Anggota Reserse. 

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Kronologi Kasus

Pihak kepolisian membeberkan kronologi peristiwa penilangan terhadap pengendera motor yang berujung pada perusakan.

Video perusakan itu kemudian viral di media sosial, Kamis 7 Februari 2019, dan menuai beragam komentar dari netizen.

Adapun yang merusak motor tersebut adalah pengendara motor itu sendiri yang disebut asal Lampung.

Penyebabnya lantaran tak terima motor ditilang polisi.

Lokasi kejadian  di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.

Berikut ini kronologi kejadian yang dirangkum dari pemberitaan kompas.com.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, kejadian berawal saat pengendara melawan arus di putaran Pasar Modern BSD.

Petugas bernama Bripka Oky yang sedang bertugas di jalan tersebut pun menghentikan AS bersama teman perempuannya.

"Dia, kan, awalnya enggak pakai helm dengan alasan, 'Pak, saya dekat rumahnya', terus ya sudah kami bilang, 'Mana identitasmu mana?' Semua KTP, SIM, STNK, dia lupa bawa," kata Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Usai ditegur Bripka Oky, AS marah hingga membanting motor yang dikendarainya.

Bripka Oky pun mencoba menenangkan AS.

"Justru kami tenangkan dia, dia malah marah-marah menjadi-jadi. Ya sudah kami diam dulu deh tunggu sampai dia mereda marahnya begitu," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved