Kabar Artis
Asisten Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Sandra Dewi Anggap Sudah Keterlaluan
Artis Sandra Dewi menerima respons dari Gojek setelah melayangkan keluhan melalui fitur Insta Story mengenai penipuan oknum ojek online
Respons Gojek
Artis Sandra Dewi menerima respons dari Gojek setelah melayangkan keluhan melalui fitur Insta Story mengenai penipuan oknum ojek online yang dialami asistennya.
Sandra membagikan tangkapan layar isi direct message dari perusahaan ojek online asal Indonesia itu.
Menurut pihak Gojek, mereka telah menghubungi asisten Sandra, atas nama Ratih Purnamasari.
"Kami telah menghubungi beliau dan menjelaskan mengenai kejadian yang beliau alami," tulis pihak Gojek, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (17/3/2020).
Pihak Gojek menjelaskan penipuan tersebut menggunakan modus manipulasi psikologis.
"Modus penipuan tersebut menggunakan teknik rekayasa sosial atau manipulasi psikologis korban untuk mengikuti perintah pelaku di luar kehendak korban sehingga melakukan transfer di luar aplikasi Gojek," jelas pihak Gojek.
Mereka mengaku juga siap membantu asisten Sandra Dewi untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Kami siap mendampingi Ibu Ratih untuk melapor ke kepolisian dan menyerahkan data-data yang dibutuhkan dalam mengungkap kasus ini," tutur pihak Gojek.
Klarifikasi Gojek
Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda mengatakan bahwa Ratih, asisten Sandra Dewi, dan salah satu mitra driver telah menjadi korban dari modus penipuan berbasis rekayasa sosial atau manipulasi psikologis.
Penipu dengan mengatasnamakan mitra driver Gojek, mengarahkan korban untuk mentransfer sejumlah uang ke Virtual Account penipu.
"Kami mengecam tindakan penipu yang memanfaatkan kelengahan mitra maupun pelanggan untuk mengambil keuntungan dari mereka," kata Teuku Parvinanda.
"Terkait hal ini, kami telah melakukan investigasi serta menghubungi secara langsung Ibu Ratih, maupun Ibu Sandra Dewi untuk memberikan penjelasan lengkap."
"Kami juga siap mendampingi korban untuk memproses kasus ini ke kepolisian," lanjut Teuku Parvinanda.