Kabar Artis

Cerita Nikita Mirzani saat Melawak Tak Ada yang Nonton, Gara-gara Virus Corona

Gara-gara wabah virus corona di Indonesia, Nikita Mirzani mengeluhkan dampak yang dirasakannya.

Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Cerita Nikita Mirzani saat Melawak Tak Ada yang Nonton, Gara-gara Virus Corona. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara wabah virus corona di Indonesia, Nikita Mirzani mengeluhkan dampak yang dirasakannya.

Salah satunya adalah menurunnya mata pencahariannya.

Nikita Mirzani pun berharap, wabah virus corona (Covid-19) segera berakhir.

Sebab, mewabahnya virus tersebut di Indonesia berdampak langsung terhadap mata pencahariannya.

 Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 172 Kasus

 VIDEO Nikita Mirzani Beri Hadiah iPhone 11 Max Pro untuk Billy Syahputra

 Lagi Hamil, Vanessa Angel Malah Ditangkap karena Narkoba

 Andre Taulany Ingin Beli Kembali Mini Cooper, Raffi Ahmad Banderol Rp 1 Miliar 

Niki, sapaan akrabnya, menceritakan saat ini terlibat program komedi di sebuah stasiun TV. 

Namun, akibat virus corona, pihak stasiun televisi tidak menghadirkan penonton di studio.

Tujuannya jelas, dalam rangka mencegah penularan Covid-19 menjadi lebih luas.

Sebagai pelawak, tidak adanya penonton di studio, menurut Niki mempengaruhi psikologisnya.

“Gua sekarang kan melawak juga, kalau enggak ada penonton ya gimana gitu, enggak ada penonton, kosong, itu memengaruhi psikologis ya,” kata Niki.

Niki merasa sangat tidak enak hati ketika melawak namun tidak ada orang di depannya yang tertawa.

“Kita melucu tapi kosong, enggak ada orang, itu enggak enak. Doa gua semoga Indonesia cepet selesai sama masalah corona ini,” pungkas Niki.

Sumbang Rp 100 Juta

Artis Nikita Mirzani sumbang Rp 100 juta untuk penanggulangan virus corona. Aksi donasi tersebut dilakukan Nikita Mirzani tepat di hari Ulang Tahun dirinya ke-34 pada Selasa (17/3/2020).

Hal itu terungkap dalam sebuah video yang diunggah Nikita Mirzani.

"Alhamdulillah, 17 Maret ini usia Niki 34 tahun. Saya bahagia banget bisa merayakan bersama sahabat terkasih," ucap Nikita dalam video itu.

Dalam video itu pula, Nikita menyatakan ia turut sedih dengan penyebaran virus corona di Indonesia.

Ia berharap uang donasinya bisa mengurangi penyebaran virus corona.

"Niki menyumbang Rp 100 juta dari uang pribadi untuk membantu dan mudah-mudahan bisa mengurangi penyebaran virus corona," ucapnya.

Namun, Nikita tidak menjelaskan ke mana donasi yang ia salurkan tersebut.

Nikita berharap bantuannya tersebut bisa diikuti oleh pesohor lainnya demi kebaikan bersama dan bergotong royong menanggulangi dampak virus corona.

Bertambah

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengatakan bahwa hingga Selasa (17/3/2020) ada 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19.

Dengan demikian, jumlah ini bertambah 38 orang dari pengumuman terakhir, yang dilakukan pada Senin (16/3/2020) sore.

"Total ada 172 kasus, kasus meninggal tetap 5 orang," ujar Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Kantor BNPB, sebagaimana dilansir Kompas.com, Selasa sore.

Yuri menjelaskan, sebanyak 12 kasus didapatkan sejak Senin sore hingga malam.

"Sehingga sampai tanggal 15 (Maret 2020) ada 146 kasus," ucapnya.

Kemudian, jumlah ini bertambah setelah dengan hasil pemeriksaan spesimen yang dilakukan Balitbang Kesehatan.

Jumlahnya dari data yang dicek saat itu bertambah 20 kasus.

Setelah itu, pemeriksaan yang dilakukan Universitas Airlangga memperlihatkan bahwa ada tambahan 6 kasus.

"Sehingga, total saat ini adalah 172 kasus," ucap Achmad Yurianto.

Yuri menjelaskan, bahwa penambahan jumlah kasus itu merupakan pasien yang berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.

Tetapi, dia tidak menyebutkan jumlah pasien secara spesifik di tiap provinsi.

"Terbanyak berasal Provinsi DKI Jakarta, kemudian Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau," ucapnya.

Adapun secara umum, 38 orang yang baru saja dinyatakan positif virus corona atau Covid-19 itu sudah membaik. 

Sejauh ini, Yuri juga menyebutkan bahwa ada sembilan pasien yang sudah dinyatakan sembuh dan sudah bisa pulang.

Masih ada beberapa pasien lagi yang dalam pemeriksaan pertama pada kemarin dan hari ini yang dinyatakan negatif.

Namun, mereka harus menunggu pemeriksaan lanjutan untuk dapat memastikan tidak ada lagi virus corona di dalam tubuhnya.

"Kita menunggu interval dua hari lagi untuk pemeriksaan apakah negatif juga, maka sudah bisa dipulangkan," tutur dia.

Adapun, penyebaran virus corona di Indonesia mulai diketahui masyarakat setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua orang pasien yang positif mengidap Covid-19 pada 2 Mei 2020.

Menurut Jokowi, pasien kasus 01 diduga tertular virus corona dari warga negara Jepang yang sedang berada di Jakarta.

Kontak dekat keduanya diduga terjadi pada 14 Februari 2020.

Sekarang, pasien kasus 01 sudah dipulangkan bersama pasien kasus 02 yang merupakan ibunya, dan kasus 03 yang merupakan kerabat pasien 01 dan 02.

Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengatur tentang ibadah selama virus bernama Covid-19 itu masih mewabah.

Fatwa MUI tersebut bernomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah salat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.

Selain itu, sebagaimana dilansir Kompas.com, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok serta masker.

Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Seperti apa isi fatwa lengkap MUI terkait wabah Covid-19?

Berikut isi lengkapnya:

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona. Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardu, memperbanyak salawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran Covid-19 dan orang yang terpapar Covid-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com

Di hari Ulang Tahunnya, Artis Nikita Mirzani sumbang Rp 100 juta untuk penanggulangan virus corona.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved