Berita Terkini Artis

Viral Nikita Mirzani Live Jualan di Penjara, Ditjenpas: Video Call dengan Kerabatnya

Nikita Mirzani tidak melakukan siaran langsung, melainkan sedang video call dengan rekannya.

Editor: taryono
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
PENAMPILAN JELANG SIDANG - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Viral Nikita Mirzani Live Jualan di Penjara, Ditjenpas: Video Call dengan Kerabatnya. 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, klarifikasi soal kabar Nikita Mirzani live jualan skincare dari penjara
  • Ia menjelaskan, Nikita bukan siaran langsung, melainkan video call dengan rekannya, dr. Oky Pratama. 
  • Rika menegaskan penggunaan ponsel dilakukan di Wartel Suspas, fasilitas resmi bagi warga binaan. Karena sesuai aturan, Lapas Pondok Bambu tak dapat memberikan sanksi terkait aktivitas tersebut.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti angkat bicara mengenai kabar Nikita Mirzani live berjualan skincare bersama rekannya dr Oky Pratama dari dalam penjara.

Menurutnya, Nikita Mirzani tidak melakukan siaran langsung, melainkan sedang video call dengan rekannya.

"Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung, tapi itu sedang video call dengan kerabatnya," kata Rika Aprianti kepada awak media, Rabu (12/11/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Rika menyebut wanita yang akrab disapa Niki ini punya hak menggunakan handphone di lapas dalam lokasi di Wartel, yang disediakan dan sesuai ketentuan Lapas.

"Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan," ucapnya.

Oleh karena itu, pihak Lapas Pondok Bambu yang menempatkan Nikita Mirzani tentu tidak bisa mengambil tindakan apapun.

Karena Niki hanya menggunakan haknya.

"Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan," ujar Rika Aprianti. 

Adapun praktisi hukum Firman Chandra mengatakan bahwa seorang terdakwa dilarang membawa dan menggunakan alat komunikasi di dalam penjara.

Hal ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 4 dan Pasal 9.

"Terkait dengan adanya sebuah larangan untuk membawa memiliki HP dan menggunakan di dalam lapas," kata Firman, dikutip dari YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), Selasa (11/11/2025).

"Sebenarnya tertuang dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 dan Pasal 9," lanjutnya.

Firman juga menyindir tindakan bintang film Nenek Gayung itu yang dianggap telah menyalahi aturan sebagai tahanan.

"Kemudian ada seorang artis, kita sebut artis yang sekarang lagi menjalani banding melakukan kegiatan live dan menggunakan HP," ujar Firman.

"Jelas itu hal yang sangat dilarang sejatinya karena Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 sudah memiliki dasar hukumnya," sambungnya.

Kuasa Hukum Optimis Nikita Mirzani Bisa Bebas

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved