Komisioner KPU Evi Novida Dipecat, Komisi II Akan Dalami Kasus Panggil KPU
saan mengatakan Komisi II akan menjadwalkan rapat dengan KPU dan DKPP. Namun, dia menghormati keputusan yang telah ditetapkan DKPP.
Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah. Mereka adalah Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.
DKPP juga telah meminta Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi putusan ini.
Kemudian, Presiden diminta untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat sepekan ke depan. "Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan," kata Muhammad. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com)