Pilkada Serentak 2020

KPU Tetap Lakukan Tahapan Pilkada, Erwan Bustami Sebut Lampung Belum Dapat Arahan Resmi dari KPU RI

KPU Provinsi Lampung menyatakan tetap melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi Pilkada - KPU Tetap Lakukan Tahapan Pilkada, Erwan Bustami Sebut Lampung Belum Dapat Arahan Resmi dari KPU RI 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Provinsi Lampung menyatakan tetap melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat keterangan resmi KPU RI untuk memberhentikan tahapan pemilu mengingat antisipasi wabah virus Corona.

Menurutnya, KPU Provinsi Lampung sepatutnya mengikuti arahan KPU RI sebagai pembuat regulator dan prinsip dalam pemilihan kepala daerah.

Untuk itu, KPU Provinsi Lampung tetap akan melanjutkan tahapan pilkada di 8 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

"Sampai hari ini (Kamis) belum ada arahan dari KPU RI agar tahapan (pemilu) dihentikan. Jadi semua tahapan pilkada tetap dilaksanakan di 8 kabupaten/kota se-Lampung," ungkap Erwan kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (19/3/2020).

Ada Wabah Corona, Bawaslu Bandar Lampung Imbau KPU Hentikan Kegiatan Pemilu

KPU Lampung Selatan Akan Terapkan Zonasi saat Pelantikan PPS, Antisipasi Penyebaran Virus Corona

Gubernur Arinal Ingatkan Bupati dan Wali Kota Bijak Hadapi Corona dan Jaga Kondusifitas Pilkada

NasDem Pastikan Usung Incumbent di Pilkada Pesisir Barat 2020

Kendati demikian, terkait wabah virus Corona, KPU Provinsi Lampung telah menyikapinya dengan beberapa langkah.

Ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang panduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi Corona Virus di lingkungan KPU.

Di antaranya meniadakan dinas luar selama 14 hari, meminimalisir pertemuan dengan menggunakan media elektronik, dan memecah menjadi lima titik pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"KPU RI sudah ada SE Nomor 4 terbaru, jadi dalam melaksanakan tahapan kita juga mengantisipasi penyebaran virus Corona. Semua pertemuan kita gunakan elektronik, pelantikan PPS 22 Maret di pecah minimal menjadi 5 titik, dalam setiap titik bisa digilir pagi, siang, sore sehingga tidak terlalu banyak PPS yang berkumpul dalam waktu yang sama," jelasnya.

Selain itu, imbuh Erwan, untuk verifikasi faktual yang dalam waktu dekat akan dilakukan, para PPS akan difasilitasi dengan antiseptik dan diminta untuk menjaga jarak.

"Vertual dukungan calon perseorangan di Kota Bandar Lampung, Metro, dan Lampung Timur sudah diminta agar PPS dilengkapi antiseptik, masker, dan jika sakit diminta untuk istirahat dan memeriksa kesehatan. Dalam verifikasi faktual, PPS juga diminta untuk menjaga jarak termasuk penggunaan alat tulis yang berbeda," pungkasnya.

Bawaslu Minta Hentikan Sementara

Bawaslu Kota Bandar Lampung meminta KPU Bandar Lampung menghentikan kegiatan penyelenggara pemilu sementara waktu guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.

Hal itu sesuai edaran Bawaslu Republik Indonesia tanggal 16 Maret 2020 Nomor: S-0235/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 prihal Antisipasi Dampak Virus Covid-19 terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2020.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Chandrawansah mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan surat pencegahan/rekomendasi kepada KPU Kota Bandar Lampung tanggal 17 Maret 2020.

Hal itu berkaitan tahapan pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kebijakan ini diambil juga sesuai edaran Bawaslu RI. Di mana kami diperintahkan untuk menghentikan sementara waktu seluruh kegiatan sosialisasi yang bersifat mengumpulkan unsur masyarakat dalam satu lokasi terkait Pilkada 2020," ungkap Chandra kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (19/3/2020).(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved