Pencurian di Bandar Lampung
VIDEO 5 Pemuda Tertangkap Basah Warga Hendak Dongkel Kios Rokok Dekat Underpass Unila
Video Berita Dipergoki mendongkel kios rokok pinggir jalan, lima orang pemuda ditangkap warga.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Video Berita Dipergoki mendongkel kios rokok pinggir jalan, lima orang pemuda ditangkap warga.
Peristiwa ini pun diabadikan dalam sebuah video sepanjang 1.50 menit.
Video ini pun viral di media sosial whatsapp.
Informasi yang dihimpun peristiwa ini terjadi di salah satu kios rokok di seputaran underpass Unila, Jumat dini hari 20 Maret 2020.
• VIDEO Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Corona Setelah Kunjungan ke Turki, Kini Diisolasi 14 Hari
• VIDEO Setelah Laporkan Ibunya ke Polisi, Angbeen Rishi Curhat Dipaksa Pindah Keyakinan
• Kubu Khabib Nurmagomedov Cemas Lihat Gaya Latihan Tony Ferguson
• Balita Positif Corona di Yogyakarta Dinyatakan Sembuh
Dalam rekaman tersebut, terlihat lima orang pemuda yang tertangkap basah hendak melakukan pencurian.
Tak tanggung-tanggung kelima pemuda tersebut datang menggunakan mobil bernopol BE 2145 DT.
"Belajar maling ya kamu," sebut salah seorang warga.
Pencuri Gasak Rp 315 Juta di Rumah PNS
Petugas Polsek Gedung Aji bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah PNS.
Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi pada Selasa (21/1), sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban.
"Identitas korban Mukhtadi, berprofesi PNS, warga Kampung Karya Bakti, Kecamatan Meraksa Aji, Tulangbawang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 315 Juta," ujar Iptu Suhardi, Selasa (17/3).
Tindak pidana curat yang dialami korban terjadi saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal korban berpergian ke Pulau Jawa. Korban baru mengetahui kalau rumahnya telah dibobol pelaku saat kembali pada 21 Januari lalu.
Saat itu korban mendapati jendela rumah sudah dalam keadaan rusak, lalu korban masuk ke kamarnya dan melihat sudah berantakan. Kemudian korban memeriksa barang-barang berharga apa saja yang telah hilang diambil oleh pelaku.
"Adapun barang-barang berharga milik korban yang telah hilang di antaranya uang tunai sebanyak Rp 280 juta yang disimpan di dalam box tupperware di balik lemari kamar, uang tunai Rp 35 juta yang disimpan di dalam tas yang tergantung di balik pintu kamar, uang dalam kaleng tabungan yang tidak diketahui jumlahnya dan perhiasan kalung emas 24 karat seberat 50 gram serta kalung dan gelang imitasi," ungkap Iptu Suhardi.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Gedung Aji bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang meringkus tersangka yang berinisial MO als KG (34),warga Kampung Karya Bakti di rumahnya, Selasa (17/3), sekitar pukul 02.30 WIB.
Petugas juga menyita uang tunai Rp 31 juta, kalung emas 24 karet seberat 50 gram serta perhiasan imitasi lainnya berikut surat pembelian perhiasan, palu, dua batang per mobil, kain spanduk bekas, kaleng tabungan dan box tupperware.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Videogrfaer Tribunlampung/Gusti Amalia